Tidak Mengindahkan Putusan Perceraian PN, Mantan Istri Buat Laporan Pidana
Terkamnews.com-MEDAN || Seorang Ibu bernama Tan Siaw Ling kerap di sapa (Jesica) membuat Laporan ke Polrestabes Medan Unit PPA atas Penelantaran anak yang dilakukan mantan suami, berinisial (WH) umur 70 tahun pada tanggal 19 Oktober 2021.
Jesica merasa bahwa dirinya tidak mendapatkan keadilan karena harus menanggung beban hidup yang cukup berat untuk dirinya maupun kedua anaknya.
Hal tersebut di ceritakan oleh Jesika (48) kepada rekan rekan media pada hari Selasa (28/12/2021).
Kita mengetahui setiap peceraian suami istri, sebagai seorang ayah harus tetap menafkahi/menanggung jawabi kebutuhan anak-anaknya, tapi kenyataannya Sang Mantan suami tersebut (WH/70) tidak mengindahkan hal tersebut,” ucap Jesika
Jesika menuturkan lagi bahwa ayah dari anak anak tersebut telah menelantarkan anak anaknya dan tidak melaksanakannya setelah sudah bercerai.
Bahwa mantan suami tersebut sama sekali tidak peduli atas nafkah dan tanggung jawab Kepada kedua anak-anaknya.
Dimana anak-anak dari Jesika dan inisial WH yang kini di sekolah terlibat penunggakan uang Sekolah sekitar Rp.82.127.000 (disertakan dengan bukti) sampai terancam akan diberhentikan dari Sekolah.
Ibu Jesika memiliki 2 orang Anak, James Haryanto dan Jade Haryanto. Dan saat ini
anak kedua yakni Jade Haryanto (10) yang menderita penyakit skoliosis (disertakan dengan bukti rontgen) di RS Setia Budi Medan sama sekali tidak ada peranggungjawaban dari mantan suami mengenai hal itu.
Merasa Sang Mantan Suami (WH) Tidak bertanggung jawab kurang lebih 1 tahun lamanya Jesika resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2085/X/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA Tanggal 19 Oktober 2021 dengan perkara Penelantaran Anak.
Disini juga Keputusan Hakim yang telah dituangkan dalam Rekonpensi ada beberapa poin, menghukum Rekonpensi tergugat menjadi menggugat dalam Keputusan Pengadilan Negeri(PN) Medan no. 251/PDT.G/2021 PN Medan Tanggal (28/09/2021) yang berbunyi ;
1. Saudara (WH) harus memberikan tunjangan hidup sang anak sampai Jenjang waktu yang ditentukan serta disepakati.
2. Pembiayaan uang SPP kedua anak yang di belah menjadi 2(dua) yang kini telah tertunggak dari tahun 2019/2021 dengan Nominal sebesar Rp.82.127.600.
3. Pembiayaan anak yang sedang mengalami sakit keras yakni sejumlah Rp. 251.465.000.
Tan Siaw Ling kerap disapa (Jesica) berharap, Kepada Pihak Kepolisian Polrestabes Medan “ agar segera menindak lanjuti terkait laporan saya, karena sejak pasca perceraian sampai saat ini, (WH) ayah dari anak-anak belum ada memberikan nafkah sama sekali.
Anak saya sekarang ini butuh sekali biaya pengobatan dan biaya untuk membayar SPP Sekolah yang tertunggak serta biaya hidup yang harus dipenuhi.
Meskipun sudah bercerai dengan saya, namun kewajiban memberikan nafkah kepada anak merupakan tanggung jawab seorang ayah.” harap, Jesika. (Samsidar Saragih)