Dirasa Tak Berkeadilan, LSM Temperak bersama Puluhan Guru Honorer SD dan SMP Kota Medan Minta Presiden RI Tinjau Peraturan No 28 Tahun 2008
Terkamnews.com.MEDAN || Puluhan guru honorer Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Medan mengadukan nasibnya kepada lembaga pemerhati masyarakat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kota Medan, Selasa (28/12/21).
Dihadapan mass media, didampingi ketua LSM Temperak Kota Medan, Andi Panggabean, para guru honor tersebut menyampaikan kegelisahan dan kekecewaan yang mendalam terkait perturan Menteri Pendidikan No. 28 Tahun 2008 tentang tenaga pengajar pendidikan sekolah.
Puluhan guru honorer tersebutpun turut menyampaikan tuntutannya secara terbuka dan berharap Presiden RI, Joko Widodo khusunya Menpan RB dan Mentri Pendidikan melakukan peninjauan kembali peraturan yang tidak memihak kepada guru honor sekolah negeri khususnya dan menindaklanjuti 6 poin tuntutan mereka atas peraturan yang dirasa tidak berkeadilan terhadap status mereka sebagai tenaga pengajar.
“Tujuan utama mereka ialah untuk mendapatkan kebijakan khusus dari pemerintah agar bisa lulus PPPK guru 2021. ” Ujar Ketua LSM Temperak, Andi Panggabean dalam konferensi persnya bersama para guru honor di stariat LSM Temperak Kota Medan Jl. Cemara Square No. 88 BB Komplek Cemara Asri Medan.
Menurut Andi, Peraturan meskinya berkeadilan sesuai ketentuan UUD ’45 dan Pancasila, yang memihak terhadap keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami minta kepada Bapak Presiden RI, Bapak Jokowi agar merealisasikan stegman tentang Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan disini para guru- guru kita menuntut perlakuan yang adil dan berkeadilan, dan bahkan saya pernah mendengar bapak Jokowi pernah mengatakan untuk tidak perlu menerbitkan peraturan yang banyak bila hanya merepotkan saja, nah disini juga kami meminta bapak Menpan RB, Tjahjo Kumolo untuk memperbaiki peraturan yang tidak memihak kepada guru honor dari sekolah negeri” seru Andi.
Andi menjelaskan bahwa guru merupakan pahlawan yang meski dihargai dan diperhatikan nasibnya dan keluarganya, jangan ada yang tersakiti dari produk peraturan manapun bagi mereka.
” Dalam hal ini kami juga akan menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk tuntutan para guru honor khususnya guru honor Sekolah negeri Kota Medan” ungkap Andi.
Dalam kesempatan itu, Salah seorang guru menyebutkan bahwa dirinya sudah 17 tahun mengabdi di sekolah SDN di Medan Johor, akibat peraturan tersebut Ia terancam tak lagi dapat bekerja di SD tersebut.
” Kami minta kembalikan kami kesekolah induk, saya sudah mengabdi 17 Tahun, dan saya terancam tidak dapat mengajar ditempat saya mengabdi, mohon dengarkan suara kami pak Menteri” serunya dihadapan kamera wartawan. (Red/Samsidar S)