DISDUKCAPIL DAN DISKOMINFO TEBING TINGGI BEKERJA SAMA PTSP DATA KEPENDUDUKAN
Terkamnews.com-T.TINGGI || Disdukcapil dan Diskominfo Kota Tebing Tinggi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (Mou) dalam hal pemanfaatan Nomor Induk Kepedudukan dan Data Kependudukan, penandatangan tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Tebing Tinggi M. Fachri dengan Kepala Dinas Kominfo Dedi Parulian Siagian di comand center diskominfo kota Tebing Tinggi Jumat 19/11/2021.
Kadis Kominfo mengatakan perjanjian tersebut berdasarkan PERMENDAGRI No. 102 tahun 2019 tentang pemberian akses dan pemanfaatan data kependudukan tujuan adalah mewujudkan pelayanan publik yg lebih baik kedepannya.
Data kependudukan dimanfaatkan dalam mempermudah penyusunan perencanaan program kegiatan pelayanan dibidang komunikasi dan informasi pemerintah mengumpulkan data dalam satu pintu yg akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah di akses.
Dalam hal ini kominfo menjadi pintu utamanya. Hal tersebut selaras dalam mewujudkan program satu data sesuai pada Perpres No 39 Tahun 2019 tentang satu data di Indonesia ujar Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian sementara Kadis Dukcapil Kota Tebing Tinggi M. Fachry menyampaikan bahwa data kependudukan yang dimiliki Dukcapil bukan hanya pelayanan administrasi kependudukan saja namun bisa dikembangkan dengan pemanfaatan hak akses data kependudukan data Base kependudukan yang dukcapil miliki berdasarkan undang – undang no 24 thn 2013.
Data kependudukan juga dimanfaatkan untuk data pelayanan dan perencanaan program FED BACK yang diharapkan dapat diberikan kepada Dukcapil yaitu data layanan call center 112 dan terkait covid 19.
Kadis Dukcapil Tebing Tinggi M. Fachry menyampaikan akan menjalin kerjasama dengan OPD lainnya seperti Dinsos, Dinkes, BPKD, dan Dinas penanaman modal dan layanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) serta Kominfo sebagai induk dari pemanfaatan data tersebut.
Penulis Hoiruddin Hasibuan.