Pelaku Bacok Istri Hingga Tewas dan Aniaya Ibu Mertua, Langsung di Boyong ke Polres Sergai Beserta Barang Bukti

Pelaku Bacok Istri Hingga Tewas dan Aniaya Ibu Mertua, Langsung di Boyong ke Polres Sergai Beserta Barang Bukti
SHARE
49 views

Terkamnews.com||SERGAI – Peristiwa tragis mengguncang warga Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (4/12/2024) sore. Seorang pria berinisial MDA (31) tega menghabisi nyawa istrinya, LP (31), dengan sebilah parang di rumah orang tua korban.

Tak hanya itu, pelaku juga melukai dan menganiaya ibu mertuanya (orang tua kandung korban), Suyati (57), yang kini mengalami luka berat akibat bacokan di bagian kepala dan punggung. Saat ini orang tua korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Sri Pamela, Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Pance S, Ps. Kasi Humas Polres IPDA Dhyka N, dan Kanit I (Pidana Umum) IPDA Ibnu Isyady dalam konferensi pers Kamis (5/12/2024) di Halaman Sat Reskrim, mengungkapkan bahwa motif aksi keji ini diduga dendam dan sakit hati.

Kapolres juga menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, hubungan rumah tangga pelaku dan korban sudah lama tidak harmonis. Korban bahkan diketahui telah meninggalkan rumah karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan berencana menggugat cerai.

“Pelaku datang ke rumah mertuanya pada Rabu sore dengan membawa parang. Tanpa banyak bicara, dia langsung menyerang korban hingga mengalami luka fatal di bagian perut. Serangan tersebut merusak organ vital dan menyebabkan korban meninggal di tempat. Sementara itu, ibu korban, yang berusaha melindungi anaknya, turut menjadi sasaran amukan pelaku,” ungkap Kapolres.

Barang Bukti dan Proses Hukum Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk sebilah parang, pakaian yang digunakan korban, telepon genggam milik pelaku, sepeda motor, buku nikah antara pelaku dan korban, dan dokumen lainnya.

MDA kini ditahan di Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk keluarga, tetangga, dan tersangka sendiri. Ini untuk memastikan apakah pelaku memang merencanakan aksinya atau melakukannya secara spontan,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku diduga berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu saat melakukan aksinya, yang kemungkinan memicu emosinya menjadi tidak terkendali.

Tragedi ini menyisakan luka mendalam, terutama bagi kedua anak korban yang masih kecil. Anak pertama, seorang perempuan, duduk di kelas 5 SD, sementara adiknya, seorang laki-laki, masih duduk di taman kanak-kanak. Kehilangan ibu mereka dalam insiden tragis ini menjadi pukulan berat bagi keluarga.

Di akhir, Kapolres Sergai berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan, termasuk berkoordinasi dengan Jaksa pasal mana yang pantas dikenakan kepada Pelaku.

“Kami ingin memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tutup Kapolres.
Sebelumnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kepala Desa Dolok Masango, Nazaruddin, kepada awak media menjelaskan bahwa sebelumnya korban sering pulang ke rumah orang tuanya dalam kondisi memar akibat dugaan KDRT.

“Korban sudah lama meninggalkan rumah suaminya dan tinggal bersama kami. Bahkan, dia sudah menyatakan ingin menggugat cerai,” ujarnya.

Kejadian ini menjadi peringatan serius akan pentingnya penanganan KDRT dan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika yang kerap memicu tindakan kriminal.

(Tim/Samsidar)

(Humas Polres Sergai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *