MIRIS.. SUAMI BACOK ISTRI HINGGA TEWAS DAN IBU MERTUA SEKARAT.

MIRIS.. SUAMI BACOK ISTRI HINGGA TEWAS DAN IBU MERTUA SEKARAT.
SHARE
161 views

Terkamnews.com || – Serdang Bedagai SUMUT. telah terjadi Pembacokan yang dilakukan oleh suami kepada istri dan ibu mertua. pelaku bertempat tinggal di rumah orang tua istri si pelaku yang beralamat di Dusun 1 Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Rabu 04/12/2024.

Pelaku berinisial (MH) 32 Thn warga Desa Cemara Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Sedangkan kan Korban adalah istri nya sendiri yang berinisial (LS) 31 Thn. Sedangkan 1 orang lagi adalah ibu Mertua nya yang berinisial (S) 49 tahun. Warga Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut salah satu keluarga korban yang Engan disebut kan namanya menceritakan sebelum terjadi Pembacokan. Sering terjadi percekcokan dalam rumah tangga nya bahkan pelaku dan korban atau istri nya sudah pisah rumah dan korban pun sudah pulang ke rumah orang tua nya sekitar 3 Minggu dan sudah mengajukan Permohonan Perceraian ke Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai .

Dan sekitar Pukul 15:30 WIB Pelaku mendatangi rumah orang tua (LS) dan terjadi percekcokan Mulut. Tidak lama berselang korban pun berteriak meminta tolong dengan keadaan terluka dan bersimbah darah. Kemudian selang berapa menit Pelaku juga membacok ibu kandung korban (S) Dengan luka di punggung.

Sekitar pukul 16:30 Wib korban dan ibu kandung nya di bawa ke RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi tetapi di tengah perjalanan (LS) 31 thn tersebut menghembuskan nafas terakhir. Dan Jenazah di bawa ke Rumah sakit tersebut untuk keperluan Otopsi sembari memberikan pertolongan kepada ibu kandung korban tersebut.

Di tempat terpisah Kapolres Serdang Bedagai AKBP. JHR SITEPU membenarkan kejadian tersebut dan sudah kita aman kan si pelaku dan akan di kenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, maksimal Hukuman 15 tahun dan seumur hidup.
Ujar nya saat menutup pembicaraan ke pada awak media Terkamnews.com.

(Irham Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *