16 bulan LP di Polsek Percut Sei Tuan Dingin

16 bulan LP di Polsek Percut Sei Tuan Dingin
SHARE
335 views

Terkamnews.com-Medan||Lambatnya penanganan kasus di Polsek Percut Sei Tuan membuat Pelapor kecewa atas kinerja pihak kepolisian.

Rahmadayani Pelapor atas penganiayaan yang menimpa dirinya telah melaporkan ke unit Reskrim Percut sei tuan. Nomor : LP/1029/V/2023/SPKT PERCUT. Tanggal 26 Mei 2023. Dugaan tindak Pidana melakukan kekerasan orang dan barang secara bersama sama yang mengakibatkan luka dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) KUHPidana.

 

Korba menyampaikan kepada awak media Terkamnews.com, laporan Polisi tersebut sudah berjalan 16 bulan lamanya. Bahkan Polsek Percut Sei Tuan sendiri sudah berganti nama menjadi Polsek Medan Tembung.

Sampai saat ini belum ada kejelasan atas perkara yang dilaporkan.
Untuk Saksi-Saksi sudah dipanggil, hasil pisum ada, bukti-bukti ada.namun prosesnya tidak diketahui seperti apa. Peristiwa ini sangat merugikan saya dan hingga saat ini saya merasa takut dikarenakan pelaku masih memberi ancaman kepada saya. Bila bertemu pelaku, pelaku sering menenteng senjata tajam seolah menakut nakuti saya.
Saya berharap pelaku segera ditangkap diproses secara hukum yang berlaku.

Namun dengan keterbatasan pengetahuan, pelapor menyampaikan keluhannya kepada LSM Terkams guna membantu dalamĀ  pendampingan dan memberikan kuasa Khusus.

Saat dikonfirmasi LSM Terkams ke unit Reskrim Polsek Medan Tembung tanggal 27/9/24. ternyata penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut sudah pindah tugas ke Polsek Sunggal, Sehingga menunggu penyidik pengganti atas persetujuan kanit Reskrim.

Setelah dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tentang proses perkembangan penyidikan, kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Binsar Simamora, SH, MH. hanya memberikan jawaban akan dicek dan hingga berita ini terbit SP2HP belum diberikan kepada korban (pelapor).sh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *