Pengerjaan Jalan Cor Beton Dipasar Lima Tembung Menuai Tanda Tanya

Pengerjaan Jalan Cor Beton Dipasar Lima Tembung Menuai Tanda Tanya
SHARE
720 views

Terkamnews.com-Deli Serdang||Awalnya masyarakat merasa senang dengan adanya pengerjaan jalan dipasar 5 (lima) Tembung kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya jalan tersebut sudah lama rusak dan kini sedang diperbaiki.Namun masyarakat menilai, pengerjaan jalan cor beton tersebut tidak sesuai standar dengan tidak menggunakan besi beton. Dimana masyarakat merasa heran dan bertanda tanya sejauh mana kekuatan jalan tersebut bila dilalui kendaraan bermuatan berat.

Senada dikatakan warga lainnya yang tidak mau disebut namanya menduga pengerjaan jalan ini ada penyimpangan, dimana tidak adanya terlihat papan informasi proyek pengerjaan.
“Bagaimana tidak cepat rusak, jalan ini yang setiap harinya dilintasi kendaraan, tetapi cuma di cor saja tanpa menggunakan rangka besi.
Sebab, rangka besi tersebut seharusnya berfungsi untuk pengikat dan memperkuat kontruksi cor jalan. “Dengan pemasangan rangka besi, cor akan terikat dan lebih kuat. Jadi, kondisi jalan tidak cepat terjadi penurunan meskipun kendaraan yang melintas bertonase tinggi. Tetapi kalau pemasangannya tidak memakai rangka besi, kami jelas khawatir bisa cepat terjadi penurunan dan jalan akan cepat rusak,”sabtu(18/05/24)

Alhasil awak media terkamnews.com mengamati pengerjaan jalan cor tersebut dan tidak terlihat menggunakan besi beton dan tidak terlihatnya papan informasi proyek pengerjaan jalan tersebut.

Awak media mewawancarai salah satu pihak proyek tersebut dari dinas PU kabupaten Deliserdang dan menyampaikan bahwa memang proyek jalan cor ini tidak memakai besi beton dikarenakan sudah sesuai peruntukannya. Dimana lebar jalan 5 meter ketebalan cor kurang lebih 25 cm panjang pengerjaan 1400 meter dengan kombinasi sebahagian menggunakan aspal tidak semua cor beton dikarenakan keterbatasan keuangan yang menggunakan keuangan APBD Kabupaten Deli Serdang.

Terkamnews.com meminta kepada pihak dinas PU kabupaten Deli Serdang agar menyampaikan dan menunjukkan RAP (rencana anggaran proyek) kepada masyarakat sesuai Undang Undang No14 tahun 2008 keterbukaan informasi Publik, bahwa pengerjaan jalan cor beton di pasar lima yang dikerjakan tersebut memang sudah sesuai standar pengerjaan agar tidak terjadi simpang siur dimasyarakat. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *