CV. CAHAYA MAKMUR DIDUGA KUAT TIDAK MENGANTONGI IZIN PERSETUJUAN TEKNIS LIMBAH CAIR, EMISI DAN RINCIAN TEKNIS LIMBAH B3 DARI DINAS TERKAIT KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

CV. CAHAYA MAKMUR DIDUGA KUAT TIDAK MENGANTONGI IZIN PERSETUJUAN TEKNIS LIMBAH CAIR, EMISI DAN RINCIAN TEKNIS LIMBAH B3 DARI DINAS TERKAIT KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
SHARE
405 views

Terkamnews.com || -SerdangBedagai, “CV. Cahaya Makmur merupakan sebuah Peternakan yang bergerak dibidang Peternakan Ayam Petelur/Layer yang terletak di Jalan Dedap Dusun V, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Diduga kuat tidak memiliki izin Persetujuan Teknis Limbah Cair, Emisi dan Rincian Teknis Limbah B3 dari Dinas terkait Kabupaten Serdang Bedagai,”(01/04/2024).

Persetujuan teknis adalah persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Analisis kegiatan sesuai peraturan Perundang-Undangan Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021, Perundang-Undangan Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan setiap usaha dan kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan pemanfaatan air limbah wajib memiliki izin Persetujuan Teknis dan SLO.

Investigasi Dan Infokom Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM -TERKAMS) bersama Awak Media pada saat menyambangi CV. Cahaya Makmur untuk mempertanyakan Legalitas Perizinan yang Perusahaan yang dimiliki kepada pihak Menajemen PERUSAHAAN dalam hal ini Humas tak mampu menunjukan Legalitas Perizinan secara lengkap sehingga menjadi tanda besar bagi LSM dan Awak Media.

Tidak sampai disitu LSM -TERKAMS dan Awak Media saat berkomunikasi langsung dengan Humas CV. Cahaya Makmur kembali mempertanyakan dan meminta menunjukkan tempat Penyimpanan sementara (TPS) Limbah B3 dan menunjukkan Kolam Pengolahan atau Penampungan Air Limbah namun Rinta selaku Humas CV. Cahaya Makmur tetap tak mampu menunjukkan seolah-olah melarang dan menutupi kesalahan Perusahaan dengan tidak bisa bekerja sama baik dengan LSM dan Awak Media dengan alasan sebelum ada izin dari pihak Pengamanan ia tak bisa menunjukkan dan memberikan izin masuk ke areal Perusahaan.

Izin perusahaan itu ada, Kami juga selalu bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sergai namun kalau untuk melihat langsung tempat Penyimpanan sementara limbah B3 sebelum ada izin dari pihak Pengamanan saya tidak berani memberikan izin untuk masuk ke Areal Perusahaan,”Ujar Rinta Humas CV. Cahaya Makmur.

Kurangnya kerja sama Humas Perusahaan CV. Cahaya Makmur yang tak mampu menunjukan izin-izin yang mereka miliki serta dinilai terkesan menutupi kesalahan Perusahaan, Infokom dan Investigasi LSM -TERKAMS dan Awak Media meminta kepada Kepala Dinas Perizinan Sergai, Dinas Lingkungan Hidup Sergai, Kasat Satpol-PP Sergai serta Camat Pantai Cermin untuk dapat segera mungkin memeriksa surat menyurat Perizinan CV. Cahaya Makmur sebelum merugikan Masyarakat banyak terkhusus Desa Pantai Cermin Kiri.

Dalam penyampaiannya Investigasi Dan Infokom Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM- TERKAMS) Kabupaten Serdang Bedagai, Saat diwawancarai wartawan Media menyampaikan akan menyurati Dinas terkait untuk segera mungkin memeriksa Prizinan yang dimiliki CV. Cahaya Makmur dan meminta apabila CV. Cahaya Makmur tidak memiliki Legatis Prizinan secara lengkap harapannya Dinas terkait bisa memberikan Sanksi tegas kepada Perusahaan yang tak patuh akan aturan yang berlaku.

“Saya akan menyurati Dinas terkait meminta Dinas terkait agar segera mungkin Priksa Prizinan yang dimiliki CV. Cahaya Makmur apabila Prizinan yang dimiliki CV. Cahaya Makmur tidak lengkap harapannya Dinas terkait bisa memberikan Sanksi tegas bagi Perusahaan yang tidak taat dan patuh akan aturan Pemerintah di Tanah Bertuah Negeri Beradat,”Harap Dandi Perwakilan Sumut untuk Investigasi Dan Infokom LSM TERKAMS Serdang Bedagai.

Dalam aturan yang berlaku sudah jelas tertulis setiap kegiatan Peternakan Ayam berkapasitas di atas 100.000 Ekor diwajibkan AMDAL sedangkan untuk Kapasitas 10.000 wajib memiliki UKL-UPL dalam Dokumen (SPPL),”Terangnya.

(Red/Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *