Sidang Perdana Dugaan Korupsi Rp 311Juta, Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan dijadwalkan 04 Maret 2024

Terkamnews.com-Medan||Mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Nurkholidah Lubis dan Rekanan Parsaulian Siregar dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada senin, (04/03/2024).Sidang rencana akan digelar di Pengadilan Negeri Medan Ruangan Cakra VI.
Berdasarkan pantauan terkamnews.com melalui webseit sipp.pn-medankota.go.id pada rabu,(28/02/2024).
Sebelumnya, Mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis dan Rekanan Parsaulian Siregar tersandung kasus dugaan korupsi PPDB TA 2022/2023.
Diketahui, perbuatan tersebut bermula pada saat penerimaan PPDB TA 2022/2023, dimana Kepala Sekolah menetapkan pungutan kepada peserta didik baru dengan besaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp5 juta.
Dari dana tersebut selanjutnya dipakai oleh Sdr Nurkholidah Lubis selaku Kepala MAN 3 diantaranya untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Sementara, dari pembangunan fisik sekolah tersisa uang Rp150 juta, Uang itu kemudian digunakan kepala sekolah melalui dewan komite untuk membayarkan gaji honor guru yang tertunggak selama 3 bulan.
Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp311.996.000. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rinaldi)