LSM TERKAMS : Kirim Tembusan Surat Dugaan Tipikor Dana Desa Percut Ta. 2021,2022,2023 Ke Kejagung, Komjak dan Ombudsman Republik Indonesia.

LSM TERKAMS : Kirim Tembusan Surat Dugaan Tipikor Dana Desa Percut Ta. 2021,2022,2023 Ke Kejagung, Komjak dan Ombudsman Republik Indonesia.
SHARE
1,196 views

Terkamnews.com || -Medan Ketua Umum LSM-TERKAMS Bung, Samsul Bahri, ST Melalui Wakil Sekretaris Umum Rinaldi, S. Kom. Mengatakan Telah Mengirimkan Surat Tembusan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Percut Tahun 2021,2022 dan 2023 Ke Kejaksaan Republik Indonesia , Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Senin, (26/02/2024)

Surat dikirim melalui Email Resmi milik Institusi Kejaksaan Republik Indonesia , Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal tersebut berkaitan untuk memberitahukan kepada kedua Institusi tersebut bahwa DPP LSM-TERKAMS Telah Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Percut Tahun 2021,2022 dan 2023 Ke Kejaksan Tinggi Sumatera Utara.

Berkaitan hal tersebut Ketua Umum LSM-TERKAMS BUNG, SAMSUL Meminta kepada Kejati Sumut dan kedua Institusi tersebut untuk dapat berperan Aktif mengawasi segala Proses tindak lanjut Laporan tersebut di Kejati Sumut dan jangan ada lagi pembiaran – pembiaran Bekap membekap terhadap Kepala Desa yang tersandung Masalah Hukum dengan memberikan ruang untuk mengganti Kerugian Negara karena ini menyangkut Hukum Korupsi Dana Desa Percut (Tipikor) kita akan kawal terus Proses Penyelidik dan Penyidikan sampai tuntas dan sampai penetapan tersangka.

Hal Ini merupakan peran Aktif Masyarakat melalui LSM-TERKAMS dalam mengawal segala Proses Laporan DUGAAN Tindak Pidana Korupsi yang dikirimkan Kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ” Sebut Rinaldi.

LSM-TERKAMS selalu Berkomitmen dalam memerangi segala bentuk DUGAAN Tindak Pidana Korupasi , ” Sambung Rinaldi.

Oleh sebab itu apapun bentuk tindak Pidana Korupasi tidak ada tempat untuk para Pelaku Berkeliaran Bebas, karena bagi kami para pelaku tindak Pidana Korupasi merupakan Hama yang harus dibasmi,  diberantas dan Pelaku Korupsi adalah Perbuatan Kejahatan yang luar biasa yang harus di lenyapkan dari Muka Bumi Indonesia dan mengakibatkan Kemiskinan menyengsarakan Masyarakat, kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH)  tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. tutup Ketum Bung, Samsul Bahri, ST.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *