DPP LSM-TERKAMS RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA (DD) DESA PERCUT KE KEJATI SUMUT
Terkamnews.com || – Deli Serdang Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan Dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (LSM-TERKAMS), Resmi Laporkan Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara Ke Kejati Sumut Senin, (12/02/2024) dengan Nomor Surat : 012/b/DPP LSM- TERKAMS/SU/II/2024 diterima di PTSP.
Ketum LSM- TERKAMS SAMSUL BAHRI S.T mengatakan, Pihaknya secara resmi melaporkan DUGAAN KORUPSI terkait Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2021, 2022, 2023 di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
TIM INVESTIGASI LSM- TERKAMS telah menyerahkan secara Langsung Ke Pelayanan Terpada Satu Pintu (PTSP) Ke Kejati Sumut Pada Senin, (12/02/2024).
Dalam surat Laporan DUGAAN tindak PIDANA KORUPSI Dana Desa (DD) yang dilakukan Oleh Kepala Desa Percut dan Perangkat Desa selaku pemegang Kuasa Anggaran tersebut, ada 12 poin yang dilaporkan, diantaranya Penyedian Ambulance diduga Fiktif Sebesar 200 Juta, “Sebut Ketum Terkams.
Bukan Hanya itu, TIM INVESTIGASI LSM- TERKAMS juga mendapati Informasi adanya Pemakaian DANA DESA (DD) Tahun 2022 s/d 2023 sebesar kurang lebih 400 Juta oleh Perangkat Desa, dan Koroni – koroninya Cs yang DIDUGA untuk kepentingan Pribadi dan sekelompok orang, sehingga Pembangunan sarana dan Prasarana tidak terlaksana dengan baik di Desa Percut dengan adanya Penyelewengan Anggaran tersebut ” sebut Samsul.
Hal itu berkaitan dengan hasil Observasi TIM LSM- TERKAMS dilapangan tidak ditemukan beberapa kegiatan tersebut, ” Lanjutnya.
LSM- TERKAMS telah pula melakukan Permohonan Klarifikasi atas Kegiatan yang tidak ditemukan dengan surat pada (16/01/2024). Namun tidak Mendapatkan Respon Baik dan Jawaban, ” Sambungnya malah sebaliknya nada menantang Gampang bisa di atur dan bisa dijawab.
Hak dan Kewajiban LSM- TERKAMS telah kita pergunakan yaitu mencari, menggali, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya DUGAAN tindak PIDANA KORUPSI sesuai dengan Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan itu Kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) , Nah Maka dari Itu LSM- TERKAMS Menyerahkan Laporan ini dan mempercayai Ke Kejati Sumut untuk mengungkap Informasi yang LSM- TERKAMS sampaikan pada sore ini di PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Lebih Lanjut Ketum Samsul Menjelaskan LSM- TERKAMS akan mengawal laporan dan akan terus memerangi dan memberantas Korupsi di Indonesia Raya yang kita cintai dan Khusus di Sumatera Utara dan meminta dengan tegas kepada Bapak Kejati Idianto, SH, MH dapat bekerja sama untuk memerangi tindakan – tindakan yang merugikan Negara Karena Korupsi adalah Kejahatan luar biasa yang menyengsarakan Rakyat dan Masyarakat menutup perbincangan dengan Media Terkamnews com.(Rinaldi)

