Mandailing NatalNews

Bupati Madina Buka Musrenbang Kabupaten Tahun 2025

SHARE
170 views

Terkamnews.com || -Madina-Sumut, Panyabungan – Kaban Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Utara (Sumut) Ir. Adnan Noor, MM dalam penyampaiannya mengatakan capaian Pembangunan Makro di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meningkat berdasarkan data BPS.

Pada Musrembang yang berlangsung hari ini Turut hadir Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Sekda Madina Alamulhaq Daulay, dan Pimpinan OPD lainnya.

Selanjutnya berkaitan dengan Hal tersebut disampaikan Adnan pada acara Musyawarah Perencanaan Bangunan (Musrenbang) Kabupaten Madina Tahun 2024 di Gedung Serbaguna H. Amru Daulay, Panyabungan, Madina, Rabu (28/2/2024) itu,

Adnan mengatakan EKONOMI di Madina tumbuh menjadi 4,34 persen pada tahun 2022 meningkat 1,14 persen dibanding tahun 2021 sebesar 3,20 persen.

Pertumbuhan tertinggi, kata Adnan, pada ladang usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 14,74 persen.

Kedua, indeks Pembangunan Manusia pada tahun 2023 sebesar 72,65 poin mengalami peningkatan 0,67 persen.

Tingkat Kemiskinan di Madina juga terus membaik, menurun 0,06 persen dari sebelumnya sebesar 8,92 persen pada tahun 2022 menjadi 8,86 persen pada tahun 2023.

Sementara, tingkat Pengangguran juga membaik dari tahun 2022, 7,64 persen mengalami penurunan menjadi 7,45 persen di tahun 2023.

Gini rasio menjadi 0,249 poin pada tahun 2023 sedikit naik dari sebelumnya 0,244 pada tahun 2022.

Adnan meminta untuk memperhatikan Evaluasi RKPD Madina tahun 2022 untuk melihat capaian pembangunan yang telah tercapai dan harus memperhatikan Kondisi rill di Daerah.

Sementara Bupati Madina H.M. Jafar Sukhairi Nasution yang membuka Musrenbang mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan dalam menyusun RKPD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017.

Musrenbang ditingkat Kabupaten harus menyepakati permasalahan dan Prioritas daerah. Menyepakati Program, kegiatan, pagu Indikatif, Indikator dan terget Kinerja.

Selain itu, Sukhairi juga mengatakan penyelarasan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah dengan sarana dan Prioritas Pembangunan Provinsi dan Pusat.

Terakhir, Klarifikasi Program dan kegiatan merupakan kewenangan Daerah Kabupaten degan Program dan Kegiatan Desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan  (H.H).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *