Tindakan Korektif Kakanwil Kemenag Sumut Terhadap MAN 3 Medan di Nanti LSM TERKAMS.

Tindakan Korektif Kakanwil Kemenag Sumut Terhadap MAN 3 Medan di Nanti LSM TERKAMS.
SHARE
778 views

Terkamnews.comMedan||Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama R.I Provinsi Sumatera Utara Dan Kepala MAN 3 Medan DIDUGA tak kunjung melaksanakan tindakan Korektif dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumut, menyusul ditemukan bentuk Maladministrasi Pungutan dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MAN 3 Medan T.P 2022/2023. Senin, (17/07/2023).

 

Pada 29 Mei 2023, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumut , menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Dugaan Maladministrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MAN 3 Medan TP. 2022/2023.

 

Penerbitan LHP tersebut sehubungan dengan Pokok Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (LSM- TERKAMS), yang memuat 10 tindakan KOREKTIF untuk dilaksanakan para terlapor Kepala Kakanwil Kemenag Sumut terhadap Kepala MAN 3 Medan terdahulu.

 

Selanjutnya Ombudsman Perwakilan Sumut juga meminta terlapor untuk melaksanakan tindakan Korektif dalam tenggang 30 (tiga puluh) hari Kerja Sejak diterimanya LAHP pada tanggal 29 Mei 2023 dan Ombudsman akan melakukan Monitoring terhadap Perkembangan pelaksanaannya.

Sementara itu Ketum LSM Terkams , Samsul Bahri Hasibuan ST, Mengatakan, ‘sejauh ini kita telah melakukan Monitoring terhadap tindakan Korektif yang dikeluarkan Ombudsman untuk dapat dilaksanakan terlapor Kepala Kakanwil Kemenag & Kepala MAN 3 Medan, namun kita belum melihat terlapor melaksanakan tindakan Korektif tersebut.

 

”Sejak diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) oleh ORI Perwakilan Sumut, Agar meminta terlapor melaksanakan tindakan Korektif 30 Hari Kerja, terhitung sejak diterimanya LAHP kepada TERLAPOR ditanggal 29 Mei 2023 tidak satupun kita ketahui tindakan KOREKTIF yang telah dilaksanakan terlapor Kepala Kakanwil Kemenag & Kepala MAN 3 Medan terdahulu ,” dan sampai Berita ini di terbitkan sudah melebihi batas waktu yang di tentukan untuk tindakan Korektif 30 Hari Kerja.

 

Ada Apa dengan Ombudsman R.I Perwakilan Sumut ?, jangan sekedar berkirim surat. lakukan tindakan tegas terhadap terlapor yang telah di nyatakan melanggar Maladministrasi. Habis uang Negara kalau tidak ada Penindakan Tegas oleh Ombudsman R.I Perwakilan Sumut.

 

“LSM TERKAMS telah meminta Informasi kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumut melalui sarana layanan Hotline whatsapp pada Senin, 06/07/2023.

“Namun baru direspon Hotline ORI pada Rabu, 08/07/2023 , Hotline ORI perwakilan sumut menyampaikan, ‘kami akan Konfirmasi dengan Asisten yang menangani Laporan tersebut ,” kata Ketum Samsul Bahri.

 

Lanjut Samsul , Hingga kini LSM- TERKAMS masih menunggu Informasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumut ‘.

 

Jika nanti Informasi yang disampaikan Ombudsman R.I Perwakilan Sumut Tindakan Korektif tidak dilaksanakan terlapor Kakanwil Kemenag & Kepala MAN 3 Medan, maka kami LSM- TERKAMS Meminta ORI dapat menyusun bahan Rekomendasi atau ORI Sumut diduga tidak mampu untuk  menjalankan UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.”tutupnya, (15/07/2023) .” (Rinaldi.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *