Kejaksaan Agung “Berang ” Dengar Penyampaian LSM-Terkams Atas Lambannya Penanganan Kasus PT. DNS PHG Grup Kebun Bukit Udang Oleh Kejatisu.
Terkamnews.com || -Palas Molornya penanganan Kasus PT. DNS PHG Grup Kebun Bukit Udang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas atas laporan LSM- Terkams terkait DUGAAN Perampasan TANAH ADAT MASYARAKAT Enam Desa yakni, Desa Payaombur, Siabu, Sigalapung, Tanjung Baringin, Pasar Panyabungan dan Desa Menanti Sosa Jae. Yang sebelumnya telah dilaporkan Pada Tanggal 02 Juni 2022 dengan Nomor : 42/b/DPP/LSM-Terkams/SU/VI/2022, dan seterusnya Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Namun setelah dilakukan berbagai Pemeriksaan hingga kini belum ada titik terang, atau bahkan CENDERUNG di peti ES Kan.
Ketua Umum DPP LSM Terkams Samsul Bahri, ST, usai kunjungan langsungnya di Direktur Kasubdit C4 Kejaksaan Agung R.I selasa tanggal (11/07/23) lantai 12 Gedung Kejagung tersebut.
Dikatakan Samsul atas Penyampaian kita kepada pihak Kejaksaan Agung hari ini mereka telah Berkomitmen siap menuntaskan Kasus ini, dan sekaligus menyampaikan Permohonan Maaf atas lambannya Penanganan yang dilakukan oleh jajarannya Didaerah.
Akan tetapi kata Samsul yang didampingi Ketua DPD Sumut Sumber H. Simbolon, Ketua DPC Paluta Marwan Siregar dan wakil Ketua DPC Palas Ali Akbar menyampaikan “kami diminta untuk membuat surat keberatan atas lambatnya penanganan Kasus oleh Kejatisu” Dan kami akan segera penuhi hal tersebut dan sekaligus kami memohon agar Kasus ini nantinya ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Tambah Samsul Kebun PT. Damai Nusa Sekawan (DNS/Permata Hijau Grup) telah berdiri sekitar Tiga Puluh Tahun (30 THN) dan DIDUGA telah melakukan Perampasan TANAH adat MASYARAKAT. Sebab tanah yang diserahkan sebenarnya adalah seluas 2607 Ha, surat HGU yang dimiliki untuk kabupaten Padang Lawas seluas 3.053’55 Ha, sedangkan luas lahan yang dikuasai dan diusahai PT. DNS untuk Kebun Bukit Udang saja sudah mencapai lebih kurang 4966 Ha, untuk itu kami sampaikan secara jelas dan juga tertulis agar.
1.Perusahaan mengembalikan lahan TANAH ADAT MASYARAKAT Enam Desa ,sebab MASYARAKAT tidak pernah lagi menyerahkan lahan diluar 2607 Ha,
2.Agar PT. DNS Kebun Bukit Udang memberikan HAK PLASMA MASYARAKAT Enam Desa sesuai UU Perkebunan No. 39 tahun 2014 dari luas lahan 2607Ha.
3.Agar pemerintah mengusut tuntas adanya Dugaan Pengemplangan Pajak.
Sebelumnya diruangan Kasubdit C4 lantai 12 Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia M. Sumaryono menerima dan menyambut baik kunjungan dan sekaligus Pelaporan ulang LSM- Terkams, dan melakukan pembicaraan hangat sekitar tiga jam.
Dalam pembicaraan tersebut cukup banyak berbagai hal yang dibicarakan,termasuk salah satunya yang paling Hangat adalah Kebun PT. DNS/PHG Grup dan bahkan hingga kasus Korupsi Minyak Goreng yang sedang membelit PHG (Permata Hijau Group)

dan terkait Laporan kita Tanggal, 17 Oktober 2022 No. 059/b/DPP/LSM- TERKAMS/SU/X/2022 tentang Tindak Tegas Kepada PT. Hexa Setia SAWITA (HSS) Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatra Utara atas Dugaan Perampasan Tanah Lahan Adat Masyarakat Desa Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara tentang Perampasan Tanah Lahan Adat masih tahap Telaah dan dalam waktu dekat akan dilakukan pada Kesempatan pertama segera dan Pak, Dir Kasubdit C4 Mohon Maaf atas keterlambatan dan berjanji akan mengusut tuntas persoalan tanah di Paluta dan akan turun langsung ke Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan memohon ijin kepada Pimpinan.
Perampasan Tanah Lahan Adat ini diduga dilakukan PT. HSS menggunakan Sistem Premanisme, OKP dan Intimidasi dan telah melakukan Mafia Tanah dengan cara Berkolaborasi dengan BPN Tapanuli Selatan ( Kabupaten Induk) dan dilindungi oleh Aparat Kepolisian serta TNI untuk mengintimidasi Masyarakat sekitar, Masyarakat Desa Gunung Manaon I Desa Parsarmaan tidak pernah Menjual sejengkal Tanah atau memberikan Tanah kepada PT. HSS dan Pada Tahun 1997 Masyarakat melapor Kepada Bupati Tapanuli Selatan sebelum adanya Pemekaran untuk tidak mengeluarkan HGU PT. HSS tapi Masyarakat Kalah, HGU tetap di keluarkan Pemerintah Tapanuli Selatan dan Masyarakat Desa Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan tidak bisa melawan Akhirnya tergusur dari tanahnya sendiri Masyarakat menunggu Perkembangan Laporan yang disampaikan oleh LSM- TERKAMS kepada Kejagung R.I untuk dapat dilakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan untuk mengungkap dan memberikan titik terang tentang Dugaan Perampasan Tanah Lahan Adat di Paluta Harapan Masyarakat agar PT. Hexa Setia Sawita mengembalikan Tanah Lahan Adat Desa Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan atau Pihak Perusahaan PT. HSS harus melakukan kerjasama ( Membuat MOU Kesepakatan Bersama) kepada Masyarakat Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan kecamatan Portibi Kabupaten Padang lawas Utara sesuai dengan UU Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Intinya Berikan Hak Plasma Masyarakat sekitar sesuai dengan UU Perkebunan No 39 tahun 2914 dan ini permintaan Masyarakat sudah kita sampaikan Kepada Dir Kasubdit C4 M. Sumaryono pertemuan berakhir pukul 12’00Wib. (Ali)
