DaerahHeadlinePemerintahanPeristiwa

Saat Meliput, Oknum Kepala Desa Rampas HP Wartawan

SHARE
876 views

Terkamnews.com-TEBING TINGGI || Oknum Kepala Desa di Sergai yaitu Kepala Desa sarang torop Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergei inisial (IN) melakukan tindakan arogansi atau premanisme terhadap salah satu wartawan media online di Tebing Tinggi.

Hal tersebut terjadi disaat oknum wartawan media online berinisial HBP dari Media Menara Today melakukan kunjungan serta liputan ke Kantor Kepala Desa Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergei.

wartawan tersebut ingin meminta informasi untuk berkomunikasi tentang penggunaan Dana Desa serta tidak tersedianya papan informasi APBD Desa di Kantor Desa tersebut.

Kemudian wartawan Media Online tersebut mengambil video di Kantor Desa, tapi secara beringas dan bertingkah seperti pereman oknum Kepala Desa kemudian merampas HP wartawan lalu menyerahkannya kepada perangkat desa sambil memerintahkan supaya Rekaman dokumentasi tersebut di hapus.

Hal tersebut mendapat tanggapan serius dari Ketua IWO Tebing Tinggi (Ikatan Wartawan Online) Ridwan Siahaan, menurutnya ini merupakan tindakan arogansi serta premanisme terhadap wartawan yang melakukan peliputan di lapangan, hal ini melanggar Undang undang PERS RI no 40 thn 1999 tentang PERS yakni pasal 18 ayat 1 orang yang menghalangi tugas PERS dapat dikenakan tindak pidana psl 4 ayat 2 dan 3 dengan hukuman penjara 2 tahun serta denda 500 juta rupiah, ujar Ridwan Siahaan.

Seharusnya selaku Aparatur Pemerintah dituntut untuk memberikan contoh teladan terhadap masyarakat, bukan berlaku seperti preman jalanan yang melakukan intimidasi.

Atas kejadian tersebut rekan-rekan wartawan media online mendatangi Oknum Kades tersebut guna mempertanyakan tindakan arogansinya, lalu Kades Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergei melakukan klarifikasi beliau berbuat seperti itu secara spontan karena merasa tidak dihargai, sewaktu pengambilan video di kantor desa si oknum wartawan tidak permisi terhadapnya, akan tetapi alasan yang dibuat oleh Kades tersebut tidak masuk akal.

Seharusnya sebelum melakukan pengambilan video atau gambar si Kades tersebut wajib mempertanyakan terlebih dahulu sebelum melakukan perampasan terhadap HP wartawan tersebut, selaku Aparatur Pemerintah diwajibkan memberikan contoh teladan terhadap masyarakat dan publik bukan bertindak seperti pereman jalanan. (H.HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *