HeadlineHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Napi Kabur dari Lapas, 2 Pejabat Kemenkumham Dicopot

SHARE
369 views

Terkamnews.com-JAKARTA || Peristiwa narapidana kasus narkotika kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang, dua pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dicopot dari jabatannya.

Mereka yang dicopot ialah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten, Agus Toyib, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Banten, Nirhono Jatmokoadi.

“Baru saja kita menyerahterimakan Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi, dan Kepala Lapas,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Andap Budhi Revianto, Rabu (15/12/2021).

Rotasi dan mutasi jabatan itu berdasarkan Surat Keputusan Menkumham nomor: M.HH-46.KP.03.03 tanggal 14 Desember 2021.

Dalam SK tersebut, Kakanwil Banten Agus Toyib digantikan oleh Tejo Harwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Kalimantan Selatan.

Sementara Kadiv PAS Kanwil Banten Nirhono Jatmokoadi digantikan oleh Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv PAS Kanwil Papua Barat.

Adapun posisi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang yang sebelumnya kosong akan diisi oleh Asep Sutandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Madiun.

Beberapa pejabat yang diganti untuk sementara ditempatkan di Ditjen Pemasyarakatan.

“Rotasi ini merupakan salah satu cara Kemenkumham menyikapi dinamika yang terjadi baik di internal maupun eksternal sehingga dengan demikian organisasi dapat terus berkembang menjadi entitas yang lebih baik sesuai harapan dan tuntutan masyarakat,” kata Andap.

Ia berharap rotasi dan mutasi jabatan khususnya di Kanwil Banten dapat membawa perubahan dan meningkatkan kepercayaan publik.

“Kakanwil yang baru dilantik segera laksanakan tugas. Tidak ada waktu bagi yang bersangkutan untuk santai-santai, tetapi langsung kerja, kerja dan kerja,” ujarnya.

Untuk diketahui, narapidana kasus narkotika yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang, pada 8 Desember 2021, Adam bin Musa total divonis 29 tahun penjara. Adam saat ini baru menjalani hukuman sekitar 5 tahun.

Dari informasi yang dihimpun, Adam bin Musa kabur dari Lapas Tangerang melalui tempat cucian mobil setelah diizinkan keluar oleh petugas.

Sebelumnya, Kemenkumham menggandeng aparat kepolisian untuk memburu narapidana kasus narkotika, Adam Bin Musa, yang melarikan diri dari Lapas Kelas IA Tangerang sejak 8 Desember lalu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Adam.

“Bareskrim bersama jajaran tentu mengeluarkan DPO dan mencari napi yang kabur. Pada prinsipnya Polri siap untuk kerja sama dengan pihak Ditjen PAS untuk mengungkap case-case seperti itu,”ujar Dedi, Senin (13/12). (Red/a1news/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *