LSM -TERKAMS Mintak Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, SIK, S.H Seius Mengusut Kasus Pencabulan Siswi SMA Anak di Bawah Umur.

SHARE
697 views

Terkamnews.com,.|| Medan Samsul Bahri Hasibuan (foto), Ketum DPP LSM Terkams memberi dukungan penuh kepada Edwin Syahrizal Pohan ST SH, Advokad yang juga menjabat Wakil Ketua LBH Forkom LSM Bersatu dalam menangani, mengawal, serta membantu korban kasus tindakan cabul terhadap siswi SMA yang terjadi di Kota Binjai.

“Pelaku harus mendapat ganjaran yang setimpal, jika perlu di hukum kebiri”, tegas Samsul Hasibuan, Rabu malam 15/12/21.

Sebab, sambungnya, mencabuli anak secara berulang dalam kurun waktu 7 bulan merupakan perbuatan biadab dan mesti diberi sanksi seberat-beratnya. Selama 7 bulan di bawah tekanan, tentu menimbulkan trauma psikologis bagi si anak yang berakibat hilangnya percaya diri bahkan mungkin kematian.

Ketua Umum (Ketum) LSM Terkams ini meminta Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK SH untuk lebih serius mengusut kasus pencabulan terhadap pelajar SMA yang masih dikategori anak dibawah umur tersebut.

Menurutnya lagi, pelaku BM alias H dapat disebut ‘musuh negara’ karena telah merusak generasi muda sebagai bibit pewaris negeri ini di masa yang akan datang.

“Dari itu, kami berharap agar pihak pihak berkompeten dalam kasus memalukan ini menghindari sikap tendensius, biar fakta hukum yang berbicara”, pungkas Samsul Bahri Hasibuan.

Sebagaimana diberitakan, Terkait kasus pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur seorang siswi SMA kelas X berinisial MP (15) yang diduga dicabuli BM alias H (50) dan telah dilaporkan kasusnya oleh ibu korban ke Polres Binjai, kini sudah mendapat tanggapan dengan ditangkapnya BM.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, Senin  13/12/21 membenarkan hal tersebut dan mengatakan kini kasusnya sedang dalam penyidikan.

“BM sudah ditangkap dan kini sedang dalam pemeriksaan apakah benar dia yang melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap korban”, ucapnya singkat.

Diketahui, korban inisial MP (15) beserta ibunya yang didampingi ketua FK Puspa Kota Binjai, Sugi Hartaty melaporkan BM alias H (50) ke Unit PPA Reskrimum Polres Binjai.

Sesuai keterangan ibu korban, peristiwa pencabulan yang menimpa anaknya itu bermula dari bujuk rayu pelaku inisial BM alias H warga Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai kepada korban MP yang merupakan teman anak-anak pelaku dan sering bermain di rumahnya.

Dimana sejak beberapa bulan terakhir BM alias H diduga telah berbuat cabul dan mensetubuhi korban sebanyak + 15 kali, bahkan setiap korban menolak, pelaku selalu mengancam dengan alasan tidak memberi izin korban untuk bermain bersama anak-anaknya lagi.

Awalnya ibu korban tidak mencurigai anaknya mengalami pencabulan yang terjadi selama kurun waktu + 7 bulan terakhir, namun pada Sabtu tanggal 27 November 2021 saat BM alias H menemui korban dan mengatakan jika ayah tiri korban telah mensetubuhi korban MP serta mendesak agar ibu korban membuat laporan pada hari itu juga ke pihak berwajib.

Menaruh curiga karena terus didesak pelaku, ibu korban akhirnya menanyakan langsung hal tersebut kepada korban, tetapi korban MP tidak berani berterus terang.

Kemudian ibu korban meminta bantuan Sugi Hartaty, Aktivis Perempuan dan Anak Kota Binjai. Dari percakapan antara korban dengan Sugi Hartaty terungkap jika BM alias H lah yang telah berbuat cabul dan persetubuhan terhadap korban, bukan ayah tiri korban MP. Adapun perbuatan keji tersebut dilakukan BM alias H dirumahnya sendiri saat istrinya tidak dirumah.

Hal yang membuat ibu korban semakin yakin atas perbuatan pelaku terhadap korban, karena sebelumnya BM alias H terus mendesak ibu korban membuat laporan, sehingga ibu korban meminta Kantor Advokat Hafiz Zuhdi SH & Partners untuk memberi perlindungan dan bantuan hukum sekaligus nantinya mengawal proses hukum di Polresta Binjai. (Red/Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *