Polrestabes Medan Tetapkan 9 Anggota Genk Motor “My Team Family ” Jadi Tersangka
Terkamnews.com-MEDAN || Sembilan anggota Genk Motor “My Team Family” yang terlibat dalam aksi penyerangan dan perampokan terhadap warga di dua lokasi terpisah yakni di Jalan Kongsi, Kecamatan Patumbak, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Auto 2000 Amplas, Kecamatan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial As alias A (17) dan TMT (16) dan FRP alias A (17) yang merupakan warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Tersangka BP (19) warga Jalan Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kota Medan, Provinsi Sumut, MAP alias O (19) warga Dusun Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kota Medan, Provinsi Sumut, FA alias A (16), YS alias K (18) warga warga Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumut, RY (18) warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut dan PA (27) warga Jalan Sumber Bakti, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan para tersangka tersebut telah melakukan penyerangan terhadap warga dan merampok sepeda motor korban di Jalan Kongsi, Kecamatan Patumbak, Kota Medan, Provinsi Sumut.
“Mereka berkonvoi di Jalan Kongsi dengan menggeber-geber dan melakukan pengerusakan pintu garasi. Para tersangka ini juga melempari seng rumah korban,” kata Firdaus saat press release di Mako Polrestabes Medan, Selasa (23/11/2021) petang tadi.
Bukan itu saja, para tersangka ini juga melakukan aksi perampokan di Auto 2000 di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut. Di mana masih diterangkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini lagi, para tersangka melakukan penyetopan terhadap korban dengan mengacungkan celurit atau Sajam ke arah korban.
“Sehingga korban mengelak dan terjatuh, pada saat terjatuh, para tersangka ini langsung mengambil sepedamotor NMax, 3 unit handphone dan juga uang Rp 1,2 juta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Ia melanjutkan pihaknya yang mendapat informasi tersebut, Polsek Patumbak bersama dengan Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengejaran terhadap kawanan genk motor tersebut, dan membekuk 9 orang tersangkanya.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 buah parang, 1 buah arit/clurit, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 840 ribu. Sedangkan dua unit sepedamotor warga lainnya masih dalam pencarian.
“Kesembilan pelaku genk motor ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, Pasal 170 Junto 406 KUHPidana, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951,”tutup Kompol Firdaus mengakhiri penjelasannya. (Red)