PENYIDIK KASUS PENGANIAYAAN MANDENG, DI POLSEK PATUMBAK SATU TAHUN RAYA TETAP BEBAS BERKELIARAN.
Terkamnews.com – || Medan
Penyidikan Kasus Penganiayaan Baihaki Albantani di Jln. Garu IV Harjosari I Sp Asrama Medan Amplas Mandeg, Pelapor bersama keluarga datang Mengadu ke Kantor Sekretariat Dpp LSM Terkams di Jln. Asoka Raya Psr I Medan
Jumat, 15 Oktober 2021 tentang kasus yang di alami Anaknya.
Baihaki Albantani membuat laporan pengaduannya ke Polsek Patumbak tanggal, 26 September 2020 pukul 20.20 Wib terkait penganiayaan yang di terimanya saat dia makan malam di Jln. Garu IV Harjosari I Sp Asrama Medan Amplas dengan Bukti Laporan SPL/627/IX/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK PATUMBAK tiba -Tiba sekelompok orang langsung main pukul dan membabi buta sehingga mengakibatkan luka – luka di sekitar wajah , Kepala dan harus di bawa berobat ke kelinik terdekat dan membuat Surat Visum di Rs. Medica Medan sesuai dengan arahan Polisi piket yang menerima Laporan dan Visum sudah di ambil dan saksi -saksi sudah di minta keterangan yang menyaksikan kejadian penganiayaan itu yang Jualan karena dia salah satu Korban juga yang mengalami Kerugian, salah seorang pelaku Raya warga setempat masih bebas berkeliaran satu tahun ini, tanpa merasa bersalah kebal Hukum dan ini kasus penganiayaan sudah lebih dari satu tahun September tahun 2020 dan sudah buat laporan di Polsek Patumbak dan merasa Anehnya pelaku
penganiayaan Raya ini sesuai dengan keterangan korban pelaku sudah pernah di tangkap satu malam dan di lepaskan tangkap lepas dengan alasan yang tidak jelas dan Korban tidak tau atau di undang untuk Konprontir ada apa dengan pihak penyidik Polsek Patumbak koq bisa di lepaskan pelaku kejahatan di mana keadilan untuk korban.
penganiayaan ini ketika keluarga korban menanyakkan atau mintak penjelasan tentang Kasus Penganiayaan ini kepada pihak penyidik Bapak, Epri dengan bahasa yang kurang Profesional seorang Penegak Hukum katanya Tersangka kalau mau di tangkap lari -lari terus, apa mungkin tersangka lebih kuat dari institusi Polri kalah dengan pelaku kejahatan sampai berita ini di terbitkan belum ada titik terang tentang Kasus ini keluarga Korban mohon Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti, SH Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, MSi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo sigit Prabowo, Presiden Republik Indonesia Bapak, Ir. H. Jokowidodo , tindak tegas Pelaku penganiayaan Baihaki Albantani tangkap dan adili biar jangan ada lagi korban korban berikutnya Hukum adalah Panglima tertinggi .(Sam)
Polisi harus segera selesaikan kasus penganiayaan ini..,.