DUGAAN KORUPSI PT. TLM DENGAN PDAM TIRTANADI MOHON DI TINDAK LANJUTI LAPORAN FORKOM LSM BERSATU .
Terkamnews.com – ||
Ketua Umum DPP LSM Terkams Sumatera Utara, Samsul Bahri, ST memberi dukungan penuh atas laporan Forkom LSM Bersatu ke Kapolri terkait indikasi pelanggaran PERDA Provsu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang PDAM Tirtanadi yang diduga dilakukan oleh Kabir Bedi selaku Dirut PDAM Tirtanadi bersama sejumlah oknum pejab♥at dijajarannya.
“Meskipun LSM Terkams bukan bagian dari Forkom LSM Bersatu, tapi sesama pelaku Sosial Kontrol, tidak ada salahnya kami saling mensupport setiap gerakan dalam rangka penegakan supremasi hukum dan keadilan di negeri ini?”, tegasnya, Jumat (15/10/21).
Menurut Samsul Bahri, ST, beberapa tahun terakhir pihaknnya (LSM Terkams) juga proaktif mengkritisi kinerja BUMD Pemprovsu bidang pengelola air minum tersebut. Seperti mempersoalkan terkait dugaan gratifikasi pada perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dengan PDAM Tirtanadi guna menambah pasokan Air 400 ltr/dtk di IPA Limau Tanjung Morawa Deli Serdang yang sampai kini belum jelas penyelesaiannya.
“Padahal proyek yang diduga merugikan pihak PDAM Tirtanadi (Pemprovsu) sebesar Rp.33.358.447.849,- itu sempat tertunda pengoperasiannya karena telah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2018”, kata Samsul Bahri, ST menjelaskan.
Diberitakan, Usai mempertanyakan laporannya ke Kapolda Sumatera Utara pada Kamis 07 Oktober 2021, Forkom LSM Bersatu kemudian mengirimkan surat tembusan kepada Kapolri Jend Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si dan Ketua Kompolnas Mahfud MD.
Hal itu diungkapkan Agus Edi Syahputra Harahap, Kabid Forkom LSM Bersatu yang berasal serta menjabat Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumatera Utara, Selasa (12/10/21) pagi.
Diakui Agus Harahap, laporan ke Kapolri tersebut saat ini masih bersifat surat tembusan. “Namun jika penanganannya ‘jalan ditempat’, kami akan laporkan langsung ke Kapolri dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Jokowidodo bebernya.
Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut ini menghimbau pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara segera memproses laporan Forkom LSM Bersatu terkait dugaan pelanggaran Perda Provsu oleh Kabir Bedi, Dirut PDAM Tirtanadi.
Dalam laporannya, Forkom LSM Bersatu meminta pihak Kepolisian mengusut dugaan perbaikan rekening air dengan cara mengurangi rekening air tersebut secara ilegal melalui pemberian reduksi (pengurangan), hingga mengindikasikan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (PERDA) Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.
Pemberian reduksi (pengurangan) rekening air sejumlah pelanggan PDAM Tirtanadi ini berawal sejak terjadinya lonjakan tagihan pemakaian air yang tersinyalir saat terbitnya rekening pembayaran untuk bulan maret 2021.
Lonjakan drastis tersebut diduga akibat adanya unsur kesalahan dalam proses perubahan Sistem Pembacaan Meteran Air dari pencatatan manual beralih ke sistem digital dengan menggunakan HP android.
Sejalan hal itu, pasca menerima laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi yang rekening airnya melonjak drastis, kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut merekomendasi PDAM Tirtanadi agar membatalkan Pembacaan Meteran Air android karena dianggap merugikan pelanggan.
Diketahui, Forkom LSM Bersatu Sumut Indonesia melalui surat nomor 18/K/P-Forkom/x/2021 tanggal 6 Oktober 2021 meminta Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengklarifikasi laporan terkait dugaan pelanggaran regulasi oleh Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi, yang diduga belum juga diproses sesuai ketentuan. ( Solihin)