Mendegar Aspirasi Masyarakat : Ketua Umum LSM-TERKAMS Menyurati Ketua DPRD Kota Medan Cq. Komisi II
Terkamnews.com || – Medan Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan Dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (LSM-TERKAMS) menerima Aspirasi terkait Keluhan Layanan BPJS Kesehatan di kota Medan , Keluhan Layanan tersebut dirasakan warga Medan saat berobat ke Rumah Sakit Mengunakan BPJS Kesehatan.
Rata-rata Masyarakat yang menyampaikan Aspirasi merupakan warga Medan Peserta BPJS Kesehatan Jenis Berbayar Pemerintah (PBI).
Ketua Umum LSM TERKAMS , Samsul Bahri, ST., Mengatakan Keluhan layanan Peserta BPJS yang diterima :
Pertama. terkait pelaksanaan membeda-bedakan penanganan pengobatan kepada pasien BPJS dengan Pasien Umum.
Kedua. Masih ditemukan Rumah Sakit yang membebankan Pembelian obat dan alat Medis habis pakai kepada pasien BPJS Kesehatan, Padahal obat dan alat Medis habis pakai merupakan bagian dari manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketiga, masalah Pengaduan Layanan Rumah Sakit Kepada Pihak BPJS Kesehatan. “Pasalnya bila warga Medan melaporkan layanan RS kepada pihak BPJS Kesehatan, Dinilai menimbulkan masalah baru yaitu, berupa ancaman oleh pihak Medis RS yang dilaporkan pasien. Sehinga menimbulkan rasa ketakutan untuk berobat mengunakan BPJS Kesehatan.
Terakhir, LSM TERKAMS juga menerima Aspirasi Masyarakat bahwa Pegaduan layanan kepada Management RS tidak pernah mendapatkan Respon baik untuk evaluasi untuk perbaikan layanan Kesehatan dan ditindak lanjut.
Mendegar Aspirasi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat LSM TERKAMS yang berkantor di Jln. Asoka Psr I Medan Sunggal Kota Medan mengambil Gerak cepat melalui Wasekjen Rinaldi, S.Kom membuat Redaksi Surat dan menyurati Ketua DPRD Kota Medan Cq. Komisi II pada Jum’at, (03/11/2023) .Agar dapat memangil Dinas Kesehatan Kota Medan dan BPJS Kesehatan Kota Medan untuk dapat menyelesaikan persolan layanan yang dikeluhkan warga Medan tersebut sesuai dengan Program Bapak Walikota Medan Medan Sehat Koloborasi Medan Berkah.

Menurut Ketum Samsul , DPRD Kota Medan Cq. Komisi II adalah pihak yang paling bertanggung jawab Melakukan Fungsi Pengawasan bidang Kesejahteraan Rakyat meliputi, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah dll.
Oleh karena itu, LSM TERKAMS mendesak agar DPRD lebih mendengar keluhan yang terjadi di masyarakat. Hal ini karena Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Samsul juga berharap agar Ketua DPRD Kota Medan melalui Komisi II segera memangil secepatnya pihak Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk dapat menyelesaikan Aspirasi warga Masyarakat Kota Medan tersebut dan dapat membuat Agenda Ruang Dengar Pendapat (RDP) dan melibatkan LSM-TERKAMS sebagai pelapor untuk dapat mencari win-win solusion demi menjamin Kesehatan Masyarakat kelas Bawah yang tidak mampu dan termajinalkan ”tutupnya.(Red/Ari*)
