Warga Medan Keluhkan Layanan BPJS Kesehatan, LSM TERKAMS SURATI Komisi II DPRD Kota Medan

Warga Medan Keluhkan Layanan BPJS Kesehatan, LSM TERKAMS SURATI Komisi II DPRD Kota Medan
SHARE
1,495 views

Terkamnews.com || – Medan Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan Dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (LSM-TERKAMS) menerima Aspirasi terkait Keluhan Layanan BPJS Kesehatan di Kota Medan , Keluhan layanan tersebut dirasakan warga Medan saat berobat ke Rumah Sakit Mengunakan BPJS Kesehatan.

Rata-rata Masyarakat yang menyampaikan Aspirasi merupakan warga Medan Peserta BPJS Kesehatan Jenis PBI.

Ketua Umum LSM TERKAMS , Samsul Bahri, ST., Mengatakan Keluhan layanan Peserta BPJS yang diterima. Pertama terkait pelaksanaan membeda-bedakan penanganan pengobatan kepada pasien BPJS dengan Pasien Umum.

Kedua. Masih ditemukan Rumah Sakit Pemerintah yang membebankan pembelian obat dan alat Medis habis pakai kepada pasien BPJS Kesehatan, Padahal obat dan alat Medis habis pakai merupakan bagian dari manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketiga, masalah Pengaduan Layanan Rumah Sakit Kepada Pihak BPJS Kesehatan. “Pasalnya bila warga Medan melaporkan layanan RS kepada pihak BPJS Kesehatan, Dinilai menimbulkan masalah baru yaitu, berupa ancaman oleh pihak Medis RS yang dilaporkan pasien. Sehinga menimbulkan rasa ketakutan untuk berobat mengunakan BPJS Kesehatan.

Terakhir, LSM TERKAMS juga menerima Aspirasi Masyarakat bahwa Pengaduan layanan kepada management RS tidak pernah mendapatkan tindak lanjut.

Mendegar Aspirasi tersebut, LSM TERKAMS menyurati DPRD Kota Medan Cq. Komisi II pada Jum’at, (03/11/2023) .Agar dapat memangil Dinas Kesehatan Kota Medan dan BPJS Kesehatan Kota Medan untuk dapat menyelesaikan persolan layanan yang dikeluhkan warga  Masyarakat Medan tersebut.

Menurut Samsul , DPRD Kota Medan Cq. Komisi II adalah pihak yang paling bertanggung jawab Melakukan Fungsi Pengawasan bidang Kesejahteraan Rakyat meliputi, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah dll.

Oleh karena itu, LSM TERKAMS mendesak agar DPRD lebih mendengar Keluhan yang terjadi di Masyarakat. Hal ini karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang.

Ketum LSM- TERKAMS berharap agar DPRD melalui Komisi II Kota Medan segera memangil secepatnya pihak Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk dapat menyelesaikan Aspirasi warga Medan tersebut, dan mengagendakan untuk dilakukan Ruang Dengar Pendapat (RDP) dengan Terkams, ini terkait penderitaan Masyarakat kelas bawah Marjinal tidak mampu ”tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *