Kasus Penganiayaan & Pengeroyokan, Polsek Deli Tua Keluarkan Surat Penjemputan Paksa

Kasus Penganiayaan & Pengeroyokan, Polsek Deli Tua Keluarkan Surat Penjemputan Paksa
SHARE
1,609 views

Terkamnews.com-Medan||Korban Penganiayaan Dan Pengeroyokan Pemuda bernama Khairul Ihwan Lubis telah memasuki tahap penyidikan , Bahkan dari kasus ini, polisi telah mengeluarkan surat penjemputan Paksa.

” Kami telah menerima surat perkembangan laporan, hasil penyidikan menerangkan polisi telah memanggil saksi terlapor Anggi Syahputra Lubis dan Dafrianda Nasution sebanyak 2 (dua) Kali, Namun yang bersangkutan tidak datang/hadir ” Kata Rizal Adik Korban.

” Menurut Keterangan Polisi, sudah dibuatkan surat membawa saksi terlapor Anggi Syahputra dan Dafrianda Nasution, karena kedua saksi terlapor tidak kopratif ”

” Kami berharap polisi segera menemukan 2 (dua) saksi terlapor , atau perlu dibuatkan surat DPO agar dapat menemukan saksi terlapor tersebut, harapan rizal ”

Kasus Penganiayaan Dan Pengeroyokan bermula pada 15 April 2023, Saat itu Korban Ikhwan Lubis diduga dianiaya & dikeroyok oleh terlapor Anggi Syahputra dan Dafrianda Nasution di sebelah showrom yamaha Jalan Deli tua Km. 11 Kecamatan Deli Tua.

Akibat kejadian tersebut korban Ikhwan Lubis mengalami luka memar di bibir atas sebelah kiri, pipi sebelah kiri dan luka cakar sebelah kanan.

Atas Pristiwa Penganiayaan dan Pengeroyokan tersebut Korban telah membuat laporan Ke Polsek Deli Tua , Pada Sabtu 15 April 2023 Pukul 21: 53 WIB dengan Nomor: LP/B/273/IV/2023/SPKT/polsek deli tua/polrestabes medan/ polda sumatera utara, (Rinaldi) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *