Tersangka Penganiayaan Disertai Ancaman Pembunuhan Dilepas Kurang Dari 3 Jam Setelah Penangkapan Oleh Polsek Medan Baru.
- By: Redaksi Terkam News
- On:
- 0 Comment
Terkamnews.com || -Medan SUMUT. Kasus DUGAAN Penganiayaan secara Brutal terhadap Kanes warga Jalan Cempaka Gang Tarigan Lk.IV Medan Polonia yang dilakukan oleh inisial IM warga jalan Cempaka akhirnya ditangkap pihak Polsek Medan Baru pada hari Sabtu Jam 23.00 Wib. Namun sekitar Jam 04.00 pagi, korban melihat pelaku sudah ada di rumah. Artinya hanya beberapa jam saja pelaku ditangkap, namun Polsek Medan Baru Diduga melepaskannya kembali.
Pelaku yang seharusnya ditahan berinisial IM memicu tanda tanya besar dari pihak korban. Karena selain sangat meresahkan, Pelaku juga DIDUGA Pemakai Obat-obatan terlarang.
Kanes, ibu Mertua DIDUGA menjadi korban tindak Pidana Penganiayaan oleh Pelaku di kawasan Jalan Cempaka Medan Polonia. Kasus ini tercatat dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/444/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 Mei 2026 Pukul 21.30 Wib.
Mengetahui Pelaku telah ditangkap, Pihak korban pun memberi Apresiasi kepada Kapolsek Medan Baru, atas langkah cepat menahan tersangka. Namun di balik Apresiasi itu, terselip harapan besar, jangan ada tebang pilih Hukum.
Penasehat Hukum korban Dongan Nauli Siagian SH, Satria Adiguna SH, Haris Dermawan SH.,MH, dan Bayu Subronto SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi menyebut tindakan Kepolisian sudah tepat karena DIDUGA kuat tindak Penganiayaan tersebut didukung hasil Penyelidikan, barang bukti, serta Keterangan para saksi. Perlu kami sampaikan bahwa atas Peristiwa ini ada 3 orang Korban, 2 orang mengalami luka parah sedangkan 1 orang luka serius karena kena Pukulan dan Gagang Senjata Tajam. Anehnya setelah di tangkap malah pelaku di bebaskan sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi kami selaku Penasehat Hukum korban. Kami menduga ada permainan di Polsek Medan baru sehingga pelaku yang jelas2 membuat resah malah di bebaskan.
Penasehat Hukum korban akan melaporkan Oknum-oknum di Polsek Medan Baru yang telah membebaskan tersangka, karena sejak awal keluarga pelaku telah mengatakan tidak akan di tahan, sehingga kuat Dugaan kami pihak Pelaku telah memberikan Upeti kepada oknum-oknum di Polsek Medan Baru agar tersangka tidak di tahan.
Peristiwa Penganiayaan secara Brutal tersebut membuat Trauma Ketakutan dan membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban, seperti yang diungkapkan Kanes, yang mengaku belum bisa melupakan insiden yang menyebabkan ia mengalami luka di pipinya akibat senjata tajam.
“Tidak ada istilah damai. Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi,” tegas Kanes penuh emosi.
Sementara itu, Kapolsek Medan Baru saat dikonfirmasi pada Minggu (7/6/2026) siang belum dapat Konfirmasi baik melalui Telp maupun melalui WhatsApp terus memanggil sehingga Berita ini naik.
(Red/tim)
