Driver Ojol Meminta Potongan 8 Persen Harus Diterapkan dengan Konsisten Sesuai PP Nomor 27 Tahun 2026

Driver Ojol Meminta Potongan 8 Persen Harus Diterapkan dengan Konsisten Sesuai PP Nomor 27 Tahun 2026
SHARE
87 views

Terkamnews.com-Medan || Pengumuman GoTo dan Grab yang menyatakan akan menerapkan potongan tarif maksimal 8 % bagi pengemudi ojek online mulai 1 Juli 2026 mendapat respons positif dari para driver ojol. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya kepastian dan konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini dianggap muncul setelah pertemuan pihak aplikator dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam tayangan Televisi liputan 6.

Ojol Sumut Bersatu (OSB) mengapresiasi kebijakan ini sebagai langkah yang selama ini ditunggu oleh para pengemudi online.
Namun, OSB menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya berhenti di tingkat perencanaan. Mereka meminta agar implementasi kebijakan tersebut harus sesuai dan sejalan dengan PP Nomor 27 Tahun 2026, yang telah menetapkan berbagai perlindungan dan hak bagi pekerja ojek online.

“Kami menyambut baik kebijakan potongan 8 %, tetapi ini bukan hanya soal tarif. Kebijakan seperti asuransi kesehatan, jaminan sosial, dan lainnya harus benar-benar berjalan sesuai dengan isi PP no 27 tahun 2026,” kata Ketua Ojol Sumut Bersatu (OSB), Mhd. Alfi Parinduri, Selasa (23/6/2026).

OSB menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh hanya menjadi omong-omong. Mereka menuntut kepastian, transparansi, dan konsistensi pemerintah dan para aplikator dalam penerapan, agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi ojol.(Msr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *