Sidang Praperadilan Di Gelar PN Medan Terkait Penetapan Tersangka Dianggap Tidak Sah, Serta Proses Penggeledahan Dan Penyitaan Di Nilai Cacat Prosedur (Cacat Formil)

Sidang Praperadilan Di Gelar PN Medan Terkait Penetapan Tersangka Dianggap Tidak Sah, Serta Proses Penggeledahan Dan Penyitaan Di Nilai Cacat Prosedur (Cacat Formil)
SHARE
10 views

Terkamnews.com || MEDAN – Di Pengadilan Negeri Medan, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka yang dianggap tidak sah, serta proses penggeledahan dan penyitaan yang dinilai cacat prosedur (cacat formil), kembali digelar di ruang Cakra 7 pada Kamis (7/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menilai bahwa penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan terkesan dipaksakan. Hal itu diperkuat melalui keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan.
Menurut keterangan ahli, penetapan tersangka seharusnya terlebih dahulu didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Selain itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, perhitungan kerugian negara yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan juga menjadi unsur penting sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum pemohon, Yulius Laoli bersama Yohanis Vianey Poa menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli hukum pidana serta saksi auditor untuk menguji legalitas proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon.

Menurut tim kuasa hukum, aspek administrasi dalam proyek pembangunan daerah telah diatur secara jelas dalam kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan pihak penyedia, termasuk mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran.

Dalam persidangan, penasihat hukum juga meminta penjelasan dari saksi ahli mengenai prosedur penetapan tersangka, khususnya terkait syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi oleh penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

(Tim/IDR/S)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *