Diduga, Oknum Polisi Lakukan Pelecehan dan Pengacara dianiaya Melapor Ke Poldasu
Terkamnews.com-MEDAN || Hendra Gunawan Hutabarat SH, MH selaku pengacara resmi melaporkan kerabat dari seorang oknum polisi, yang diduga melakukan asusila kepada seorang tersangka wanita berinisial AIS (22), yang terjerat dalam kasus dugaan pencurian.
Hendra Gunawan Hutabarat resmi melaporkan kerabat dari oknum personel Polrestabes Medan, Brigadir Pol SDS, yang kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Sumut, diduga melakukan penganiayaan dirinya.
Sedangkan, dua oknum polisi lainnya Briptu AP dan Briptu MIR menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Propam Polda Sumut. Mereka saat itu bertugas di Satuan Reskrim Unit Resmob Polrestabes Medan.
“Saya membuat upaya hukum dengan melaporkan oknum yang diduga melakukan tindakan tersebut yang diduga kerabat SDS di Polda Sumatera Utara,” kata Hendra Gunawan Hutabarat kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis siang, 30 April 2026.
Hendra mengatakan laporan ke Polda Sumut dugaan penganiayaan itu, berdasarkan nomor laporan: STTLP/B/624/VN/2025/SPKT/Polda Sumut pada tanggal 22 April 2026.
Hendra menjelaskan kronologi kejadian dugaan penganiayaan dialaminya, berawal dirinya di telpon saksi yang merupakan rekan pengacara, pelapor untuk bertemu di Indomaret depan Mapolda Sumut yang beralamat Jalan Sisingamangaraja Kel. Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Rabu siang, 22 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Singkat cerita, di lokasi kejadian tersebut. Hendra mengungkapkan ada dua orang yang mengaku sebagai saudara dari Brigadir Pol SDS, yang merupakan keluarga dari oknum polisi yang telah melakukan pelecehan terhadap anak klien pelapor.
“Saya dianiaya oleh oknum, yang mengaku sebagai kerabat personel yang saat ini ditahan di patsus. Saya selaku pengacara dari Sulismaniar di dalam menjalankan tugas, di dalam memberikan bantuan hukum kepada klien saya, saya dianiaya,” kata Hendra.
Atas dugaan penganiayaan itu, Hendra menuntut keadilan kepada Polda Sumut, untuk segera melakukan tindakan hukum dan menangkap pelaku. Ia juga meminta kepada Peradi Cabang Medan untuk mendapatkan keadilan dalam dugaan penganiayaan itu.
“Oleh sebab itu, saya selaku pengacara meminta bantuan kepada Peradi Cabang Medan. Saya diperlakukan dianiaya,” sebut Hendra.
Hendra mengungkapkan bahwa S selaku ibu dari AIS juga resmi melaporkan ketiga oknum personel Polrestabes Medan itu, ke Polda Sumut, dengan Nomor STTLP/8/671/IN/2026/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 29 April 2026.
“Saat ini, klien kita telah melakukan upaya hukum yaitu pelaporan pidana umum di SPKT Polda Sumatera Utara terhadap ketiga oknum, yang diduga melakukan membantu memberikan akses kesempatan di dalam melakukan kejahatannya. Dan laporan kami telah resmi diterima di tanggal 29 April 2026,” kata Hendra.
“Pada saat ini akan menjalani sidang klien kami dengan agenda saksi. Perlu kami sampaikan juga, kami mengklarifikasi berita yang saat ini beredar yang menurut hemat kami tidak berimbang sebab klien kami masih acara pemeriksaan saksi,” ucap Hendra kembali.
Sebagai informasi, bahwa IAS merupakan petugas kebersihan atau cleaning service di sebuah pusat kebugaran di Kota Medan, tertangkap tangan melakukan pencurian HP milik pengunjung pada Desember 2025.
Lalu, IAS dilaporkan dan ditangkap petugas kepolisian tersebut. Dalam pemeriksaan IAS, mengaku kepada ibunya S mendapat perlakuan dugaan pelecehan seksual. Sehingga kasus ini, menjadi sorotan publik dam tengah dilakukan penanganan hukum oleh Bidang Propam Polda Sumut.
“Pada saat ini akan menjalani sidang klien kami dengan agenda saksi. Perlu kami sampaikan juga, kami mengklarifikasi berita yang saat ini beredar yang menurut hemat kami, tidak berimbang sebab klien kami masih acara pemeriksaan saksi,” jelas Hendra.
Hendra mengatakan upaya hukum selanjutnya, pihaknya akan membuat laporan atau pengaduan ke Propam Mabes Polri hingga menyurati Komisi III DPR RI untuk dapat digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RSPU) di DPR RI membahas kasus ini, demi menciptakan rasa keadilan bagi korban dan dirinya sebagai korban dugaan penganiayaan.
“Kami rakyat membela kepentingan rakyat. Kami tidak membela perbuatan klien kami. Tetapi kami juga berharap keadilan itu klien kami juga tidak layak dilecehkan. Di mana tempat yang paling aman menjadi tempat yang paling berbahaya. Untuk itu, kami akan mengawal perkara ini. Sampai harapan kami, sampai didengar pucuk pimpinan Polri, pimpinan perancang undang-undang, agar bisa sampai disuarakan, dirapat dengar pendapat di Komisi 3 DPR RI,” sebut Hendra.
Sementara itu, pengacara korban lainnya, Johannes Sitanggang, SH mendesak kepada Polda Sumut untuk segera Polda Sumut mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dialami Hendra Gunawan Hutabarat dan dugaan asusila diduga oknum polisi tersebut.
“Saya hanya menambahkan bahwa memang ini adalah perbuatan yang sangat-sangat merugikan karena kita tidak sependapat saat pengacara lagi membela kliennya, dapat intimidasi sampai pemukulan. Harapan kami selaku lawyer, mudah-mudahan ini dapat diperhatikan oleh penegak oknum lainnya, termasuk Komisi 3 DPR RI dan pihak keperluan khususnya Bapak Kapolri,” sebut Johannes Sitanggang.
Sedangkan, S selaku ibu IAS mengaku kecewa atas dugaan asusila dialami putrinya. Meski berstatus tersangka, tidak lah seperti itu, harus dirasakan oleh IAS. Harus mendapat perlindungan yang aman di kantor polisi, bukan malah sebaliknya.
“Karena kejadian itu, pas pertama saya datang, orang itu yang ngomong sama saya yang jamin katanya anak saya diperlakukan dengan baik. Tapi kenapa dia yang berbuat? Ini yang saya sakit kali. Jadi saya mohon minta keadilan buat anak saya, karena saya pun seorang janda. Anak saya tulang punggung saya,” sebut S dengan nada sedih. (Red)
