TILEP BANSOS KESRA Rp. 400 RIBU DIPAKAI PRIBADI! Saidah & Minta Ito Laporkan Namira ke Polda Sumut.

TILEP BANSOS KESRA Rp. 400 RIBU DIPAKAI PRIBADI! Saidah & Minta Ito Laporkan Namira ke Polda Sumut.
SHARE
124 views

Terkamnews.com || -MEDAN  SUMUT. Dua orang warga korban DUGAAN Pemotongan BANTUAN SOSIAL, Saidah Lubis dan Minta Ito Harahap, resmi melaporkan Kasus yang menimpa mereka ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Selasa (21/4/2026).

Kedua pelapor datang langsung menuju Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk menempuh jalur hukum. Mereka membawa bukti-bukti lengkap serta surat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Sumut Cq. Dirreskrimum/Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kronologi dan Fakta

Dalam laporannya, kedua warga yang merupakan penerima manfaat BLT Dana Kesra ini menceritakan Modus yang dilakukan oleh terlapor, Namira Nasution (Mantan Kepala Lingkungan I, Kelurahan Harjosari II).

Diketahui, saat pencairan dana di Kantor Pos, KTP dan KK asli milik korban diambil alih oleh terlapor. Nilai Bantuan yang seharusnya diterima masing-masing korban adalah sebesar Rp 900.000.

Namun Ironisnya, saat Penyerahan kepada warga, uang yang diterima hanya sebesar Rp 500.000. Sisa uang sebesar Rp 400.000 per orang dipotong secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Yang menjadi bukti kuat, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu, terlapor mengakui secara jujur bahwa uang hasil potongan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu, terlapor juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain namun enggan menyebutkan identitasnya.

Saat ini, meski tidak lagi menjabat sebagai Kepala Lingkungan, terlapor diketahui masih aktif sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Harjosari II dan Pendamping Lurah, yang sering disapa sebagai “Ibu Lurah”.

Pasal Berlapis

Kedua korban melaporkan perbuatan tersebut dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), meliputi:

– Pasal 486 tentang Penggelapan.
– Pasal 492 tentang Penipuan.
– Pasal 604 tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Tuntutan

Mereka meminta agar Polda Sumut dapat memproses hukum terlapor secara tegas dan tuntas, serta mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut andil, demi memulihkan hak-hak rakyat dan menegakkan keadilan.

(AribuaN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *