Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Di Dolok Masihul
Terkamnews.com || SERGAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan meringkus dua terduga pengedar pil ekstasi dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit II IPTU Anggiat Sidabutar.

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekira pukul 20.10 WIB di Lingkungan 6 Kampung Suderejo, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M U alias M (39), ibu rumah tangga, warga Kampung Suderejo, serta M I W alias W Ceper (27), wiraswasta, warga Kampung Pengkolan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 butir pil diduga ekstasi warna hijau dengan berat bruto 1,88 gram, satu unit handphone Android, satu botol pewangi warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan 3 butir pil ekstasi, serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, masing-masing jenis Mio Soul GT warna merah dan Satria FU warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim yang dipimpin IPTU Anggiat Sidabutar.
“Petugas melakukan teknik undercover buy dengan memesan dua butir pil ekstasi seharga Rp230.000 per butir. Saat transaksi berlangsung di rumah pelaku, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Erikson David.

Ia menambahkan, dari total lima butir pil ekstasi yang diamankan, dua butir diperoleh saat proses undercover buy berlangsung, sedangkan tiga butir lainnya ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka.
Setelah penangkapan awal, petugas bersama kepala lingkungan melakukan penggeledahan di rumah tersangka M dan menemukan tambahan tiga butir pil ekstasi yang disimpan di dalam botol pewangi di lemari kamar.
Dari hasil interogasi, tersangka M mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka W C melalui transaksi secara langsung (COD) di wilayah Dolok Masihul dengan harga Rp140.000 per butir.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dengan menghubungi Wahyu Ceper untuk melakukan transaksi ulang. Saat tersangka datang ke lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, Wahyu Ceper mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya yang dijual kepada M. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial W A yang berdomisili di kawasan Tembung.
“Tersangka mengaku membeli narkotika tersebut seharga Rp700.000 dan memperoleh keuntungan Rp100.000 dari penjualan,” tambah AKP Erikson.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika.
(Tim/Samsidar)
(Humas Polres Sergai)
