Pelaku Seorang Pria Diamankan Saat Bersembunyi Di Kandang Lembu, Akui Rusak CCTV Dan Terlibat Pencurian Sawit Dengan Kekerasan

Pelaku Seorang Pria Diamankan Saat Bersembunyi Di Kandang Lembu, Akui Rusak CCTV Dan Terlibat Pencurian Sawit Dengan Kekerasan
SHARE
33 views

Terkamnews.com || SERGAI — Seorang pria berinisial H als B (28), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas), berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Perbaungan.

Pelaku diamankan saat bersembunyi di gubuk kandang lembu milik warga di Dusun I Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., setelah polisi melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang diketahui kerap berpindah tempat dan bersembunyi di lokasi tersebut.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil menguasai situasi dan mengamankan pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,92 gram yang disimpan di dalam dompet kecil di kantong celana pelaku.

Selain itu, turut diamankan:
3 plastik klip berisi sabu,
2 bal plastik klip kosong, dan 1 pipet sekop.

Uang tunai Rp90.000
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial “Pakcik” di wilayah Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi. Namun saat dilakukan pengembangan, terduga pemasok tidak ditemukan di lokasi.

Tak hanya terlibat kasus narkotika, pelaku juga mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana perusakan CCTV serta pencurian sawit dengan kekerasan.

Kasus curas tersebut terjadi pada 12 April 2025 di area PTPN IV Kebun Adolina, Desa Sennah. Saat itu, pelaku bersama rekannya diduga mengancam petugas keamanan menggunakan parang dan mencuri sebanyak 37 tandan buah sawit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,4 juta.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku merupakan DPO yang berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

(Tim/Samsidar)

(Humas Polres Sergai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *