LSM Soroti Konsistensi Pengawalan Penyerahan Legalisir Ijazah Assifa Tanpa Kehadiran Dinas
Terkamnews.com-Deli Serdang || Polemik penyerahan ijazah atas nama Assifa Azzahra Lubis, alumni MTs Al-Washliyah 19 Percut, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian publik setelah sejumlah pemberitaan media mengangkat proses mediasi antara pihak sekolah dan orang tua siswi.
LSM TERKAMS bersama DPD LSM SEPAK Sumatera Utara menyampaikan klarifikasi guna meluruskan kronologi serta memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta di lapangan.
Sekretaris Umum LSM TERKAMS, Solihin Rambe, ST, menyatakan klarifikasi ini bukan untuk membantah pemberitaan, melainkan memberikan penjelasan berdasarkan keterangan pihak keluarga serta hasil pendampingan yang dilakukan kedua LSM.
“Kami menghormati kerja jurnalistik. Namun, ada beberapa bagian yang perlu diluruskan agar publik tidak memperoleh gambaran yang keliru terhadap proses yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Mediasi dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di MTs Al-Washliyah 19 Percut. Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Samsuar Sinaga beserta jajaran, Kepala Desa Percut Asyhari Syah S.Ag, Kepala MTs Al-Washliyah 19 Percut, Ketua DPD LSM SEPAK Sumatera Utara Rinaldi, Sekretaris Umum LSM TERKAMS, M. Solihin Rambe beserta jajaran, serta perwakilan SMA Swasta Al-Maksum.
Menurut keterangan yang dihimpun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang sempat terlihat berada di lokasi sebelum mediasi dimulai dan berbincang singkat.

Namun saat forum mediasi berlangsung dan orang tua siswi hadir, yang mengikuti proses secara resmi adalah Sekretaris Dinas.

Hal ini dinilai penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh rangkaian proses dikawal langsung oleh Kepala Dinas hingga tahap akhir.
Dalam mediasi tersebut, Kepala MTs Al-Washliyah 19 Percut menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan ijazah atas nama Assifa Azzahra Lubis.
Berdasarkan keterangan , dalam forum itu tidak terdapat pembahasan maupun penyelesaian terkait kewajiban administrasi pendidikan.
Sebab orang tua siswa Amir menyatakan anaknya telah menyelesaikan pendidikan di MTS Al-Wasliyah 19 Percut 3 Tahun Lalu, dan telah pula melunani biaya pendidikan.
Orang tua siswi juga meminta agar penyerahan ijazah tidak dilakukan secara simbolis di ruang mediasi, melainkan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku sesuai aturan di Republik Indonesia.
Sebelumnya, orang tua siswi telah menyampaikan persoalan ini kepada aparat penegak hukum karena ijazah yang dibutuhkan belum diterima, sehingga berdampak pada kelengkapan administrasi pendidikan di jenjang berikutnya, khususnya untuk keperluan Daftar Peserta Ujian Nasional (DPUN) di SMA Swasta Al-Maksum dengan batas akhir persyaratan pada 26 Januari 2026.
Dalam forum mediasi tidak dilakukan penyerahan ijazah asli. Dokumen yang kemudian diberikan adalah salinan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir guna memenuhi kebutuhan administrasi DPUN agar hak pendidikan siswi tidak terhambat.
Salinan legalisir tersebut selanjutnya diserahkan pihak sekolah di kediaman orang tua siswi.
Penyerahan itu disaksikan oleh unsur pemerintah setempat serta perwakilan dari kedua LSM. Namun pada saat penyerahan salinan foto kopi ijazah yang telah dilegalisir tersebut, tidak terdapat kehadiran Kepala Dinas Pendidikan maupun jajaran resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Menanggapi hal tersebut, Solihin Rambe menegaskan bahwa penyampaian fakta ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.
“Kami menghargai fasilitasi mediasi yang telah dilakukan Dinas Pendidikan. Namun secara objektif perlu kami sampaikan bahwa saat penyerahan salinan legalisir ijazah di kediaman orang tua siswi, tidak ada kehadiran Kepala Dinas maupun perwakilan resmi Dinas Pendidikan. Proses penyerahan di rumah dilakukan terpisah dan tanpa pendampingan dari pihak dinas,” ujarnya.
Ketua DPD LSM SEPAK Sumatera Utara, Rinaldi, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bersama LSM TERKAMS semata-mata untuk memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi dan proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Berdasarkan keterangan orang tua, Assifa telah menyelesaikan pendidikan sekitar tiga tahun lalu. Fokus kami adalah memastikan hak pendidikan anak tidak terhambat serta penyelesaian dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait dokumentasi foto yang beredar di sejumlah media, pihak LSM menyampaikan bahwa publik dapat menilai secara objektif apakah dalam foto tersebut terlihat kehadiran orang tua Assifa Azzahra Lubis atau tidak.
Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat dapat mencermati fakta visual yang ada dan memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dalam perspektif publik, penyelesaian persoalan pendidikan tidak cukup hanya berhenti pada forum mediasi.
Ketika persoalan menyangkut hak dasar seorang anak atas dokumen pendidikan, masyarakat tentu berharap adanya pengawalan yang utuh dan konsisten dari institusi yang berwenang.
Ketidakhadiran perwakilan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang pada saat penyerahan salinan legalisir ijazah di kediaman orang tua siswi menjadi perhatian tersendiri.
LSM TERKAMS dan DPD LSM SEPAK menilai bahwa kehadiran dinas hingga tahap akhir seharusnya menjadi bagian dari komitmen memastikan proses berjalan tuntas, transparan, dan tidak menimbulkan ruang tafsir berbeda.
Ke depan, diharapkan setiap persoalan pendidikan yang menyangkut hak peserta didik dapat dikawal secara menyeluruh hingga benar-benar selesai secara administratif dan faktual, sehingga tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan pemerintah daerah.(msr)
