BLT Kesra Warga Medan Amplas Diduga Dipotong, LSM Terkams Resmi Lapor ke Polda Sumut
Terkamnews.com-Medan ||Dugaan persoalan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Sosial (Kesra) di Lingkungan I, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, berujung laporan resmi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Dewan Pimpinan Pusat LSM TERKAMS menyampaikan laporan tersebut pada Rabu 18 Februari 2026 setelah menerima pengaduan warga yang mempertanyakan selisih dana bantuan yang mereka terima.

Persoalan ini bermula pada November 2025, ketika sejumlah warga diminta menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga dengan alasan pengurusan bantuan sosial.
Namun, menurut pengakuan warga, tidak ada penjelasan rinci mengenai jenis bantuan maupun jumlah dana yang akan dicairkan.
Kecurigaan muncul setelah warga melakukan pengecekan langsung ke kantor Pos Indonesia. Dari informasi yang diperoleh, dana BLT Kesra tercatat telah dicairkan sebesar Rp900.000 per penerima pada periode 23 hingga 25 November 2025.
Namun, sejumlah warga menyatakan hanya menerima Rp500.000. Selisih Rp400.000 per orang itu kemudian memicu pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme penyaluran bantuan.
Selain perbedaan nominal, warga juga mempertanyakan proses pencairan yang dinilai tidak sepenuhnya dilakukan secara langsung oleh penerima manfaat.
Kondisi ini mendorong masyarakat menyampaikan pengaduan dan meminta kejelasan mengenai alur distribusi dana bantuan yang bersumber dari anggaran publik.
Ketua Umum LSM TERKAMS, Samsul Bahri HSB, mengatakan organisasinya meneruskan pengaduan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara objektif.
Kami memandang persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh. Dana bantuan sosial menyangkut hak masyarakat, sehingga proses penyalurannya harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, ujarnya.
Ia menegaskan, pelaporan tersebut bertujuan agar aparat berwenang melakukan verifikasi terhadap seluruh proses penyaluran, termasuk kesesuaian antara data pencairan dan dana yang diterima masyarakat.
Menurut dia, kejelasan atas persoalan ini penting untuk memastikan perlindungan hak penerima bantuan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial.(msr)
