Ombudsman Sumut Menutup Aduan Disdukcapil Deli Serdang Meski Menemukan Maladministrasi

Ombudsman Sumut Menutup Aduan Disdukcapil Deli Serdang Meski Menemukan Maladministrasi
SHARE
160 views

Terkamnews.com-Deli Serdang || Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara secara resmi menutup pengaduan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang, meskipun dalam hasil pemeriksaannya dinyatakan terdapat maladministrasi.

Penutupan pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nomor T/0032/LM.01-02/242.2025/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026, yang merujuk pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor 0242/LM/VIII/2025/MDN tertanggal 2 Januari 2026.

Dalam LAHP tersebut, Ombudsman menyatakan terdapat maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang.

Namun demikian, Ombudsman menyimpulkan laporan pengaduan telah selesai dan ditutup dengan alasan telah mendapat tindak lanjut dari berbagai Pihak.

Keputusan penutupan laporan tersebut mendapat keberatan dari pelapor, Rinaldi, pemerhati layanan publik yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Sentral Pantau Keadilan (SEPAK) Provinsi Sumatera Utara.

kepada awak media Terkamnews.com, Rinaldi menyampaikan keberatan resmi melalui surat tertanggal 21 Januari 2026 kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Dalam surat keberatannya, Rinaldi menilai penutupan laporan tidak sejalan dengan substansi temuan Ombudsman, khususnya terkait implementasi aplikasi SALAK DELI, inovasi layanan administrasi kependudukan yang diatur dalam Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 22 Tahun 2022.

Peraturan tersebut secara tegas
mengamanatkan SALAK DELI sebagai layanan administrasi kependudukan berbasis daring yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat. Namun, menurut Rinaldi, dalam pelaksanaannya saat ini layanan tersebut justru dibatasi karena pengurusan administrasi hanya dapat dilakukan melalui operator di loket kecamatan atau desa dan kelurahan.

“Jika masyarakat tidak dapat mengakses layanan secara mandiri dan tetap harus bergantung pada operator, maka tujuan inovasi layanan digital sebagaimana diatur dalam peraturan bupati tidak terpenuhi,” ujar Rinaldi dalam keterangannya.

Ia menilai tindak lanjut yang dijadikan dasar penutupan laporan bersifat administratif dan belum menyentuh persoalan utama, yakni pemulihan hak masyarakat atas layanan publik digital yang mudah, efektif, dan transparan.

“Pengakuan adanya maladministrasi seharusnya diikuti dengan pembenahan sistem dan pemulihan hak publik. Selama akses mandiri SALAK DELI belum dibuka, maka permasalahan belum dapat dianggap selesai,” katanya.

Rinaldi meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk membuka kembali proses pemeriksaan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aksesibilitas aplikasi SALAK DELI, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang tegas dan terukur kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Ombudsman RI di Jakarta, DPR RI, Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara, serta Bupati Deli Serdang sebagai bentuk permohonan pengawasan lebih lanjut terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

Kepada awak media Terkamnews.com. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Bapak Herdensi menyampaikan melalui telpon seluler bahwa, upaya pelapor dalam mengajukan keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan adalah sah dan sesuai dengan prosedur. Ombudsman memiliki ruang dan mekanisme untuk menerima serta menangani keberatan dari pihak yang terlibat.

Dalam hasil pemeriksaan, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan adanya indikasi maladministrasi terkait penjelasan tidak berfungsinya aplikasi Salak Deli. Pemeriksaan dilakukan melalui penelaahan terhadap dokumen di Dukcapil serta sistem aplikasi Salak Deli tersebut.

Saat ini, pihak terlapor tengah melakukan upaya perbaikan yang mana aplikasi Salak Deli merupakan hasil kerja sama antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang.

Sebagai langkah sementara, layanan dialihkan dari aplikasi Salak Deli berbasis Android ke website resmi milik Kementerian guna menjaga kelancaran pelayanan publik.(Msr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *