Aplikasi “Salak Deli” Deli Serdang Diduga Gagal Total, Pemerhati Layanan Publik Desak Ombudsman Verifikasi ke Lapangan

Aplikasi “Salak Deli” Deli Serdang Diduga Gagal Total, Pemerhati Layanan Publik Desak Ombudsman Verifikasi ke Lapangan
SHARE
432 views

Terkamnews.com-Deli Serdang, Sumatera Utara|| Program unggulan Digitalisasi layanan publik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Aplikasi Salak Deli diduga gagal total dan berpotensi menjadi kasus maladministrasi berskala besar. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang Pemerhati Layanan Publik, Rinaldi, menyampaikan surat keberatan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Dalam surat keberatannya, Rinaldi mendesak Ombudsman untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, menyusul tidak adanya klarifikasi yang memadai dan tepat waktu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, Rinaldi mengungkap adanya kontradiksi antara pernyataan Disdukcapil dan fakta di lapangan. Pihak terlapor menyatakan bahwa Aplikasi Salak Deli masih aktif, namun faktanya aplikasi tersebut tidak lagi tersedia di Google Play Store, yang menunjukkan bahwa layanan telah berhenti beroperasi secara de facto tanpa pengumuman administratif resmi kepada publik.

Disdukcapil juga mengklaim telah melakukan perbaikan sistem pada April 2024 yang disebut membuat aplikasi kembali berfungsi pada November 2024. Namun klaim ini dibantah oleh Rinaldi. Ia menegaskan tidak ditemukan adanya dokumentasi teknis, pengumuman publik, laporan audit fungsional, maupun bukti uji sistem yang dapat membuktikan perbaikan tersebut. Kondisi ini dinilai mencerminkan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sistem digital daerah.

Ironisnya, di tengah kegagalan layanan daring tersebut, Disdukcapil justru mengeluarkan kebijakan yang dinilai memundurkan semangat digitalisasi. Masyarakat diarahkan untuk kembali mengurus administrasi kependudukan secara manual dengan datang langsung ke kantor desa atau kelurahan, dengan alasan adanya kendala teknis. Menurut Rinaldi, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip efisiensi, kemudahan, dan inovasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pelayanan Publik, serta menghilangkan tujuan utama Salak Deli yang seharusnya mengurangi tatap muka langsung.

Selain itu, Rinaldi juga menyoroti pengalihan layanan ke Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ia menegaskan bahwa IKD merupakan program nasional, sedangkan Salak Deli merupakan program daerah yang dibiayai melalui APBD dan diatur dalam Peraturan Bupati. Oleh karena itu, pengalihan layanan ke sistem nasional tidak dapat dijadikan pembenaran atas kegagalan program daerah, yang berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran publik.

Puncak keberatan tersebut dituangkan Rinaldi dalam surat tertanggal 12 Desember 2025. Ia menilai perkembangan penanganan laporan oleh Ombudsman masih didominasi penjelasan berulang dari Disdukcapil tanpa adanya progres substantif, sehingga tidak mencerminkan asas profesionalitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, Rinaldi menegaskan bahwa Surat Permintaan Klarifikasi II Ombudsman kepada Disdukcapil tertanggal 31 Oktober 2025 secara hukum telah melampaui batas waktu 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dengan terlampauinya tenggat waktu tersebut, ia mendesak Ombudsman menggunakan kewenangan Pasal 30 UU 37/2008 untuk melanjutkan proses ke tahap pemeriksaan lapangan.

Rinaldi meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara segera melakukan pendalaman, verifikasi lapangan, serta audit fungsional terhadap kondisi aktual Aplikasi Salak Deli, sekaligus memastikan adanya langkah konkret dari Disdukcapil dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi Adnin, S.Sos., M.Sp., melalui sambungan telepon WhatsApp kepada awak media Terkamnews.com menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut masih berjalan.

“Saat ini pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Ombudsman RI Sumatera Utara masih dalam proses. Kami belum dapat memastikan apakah akan dilakukan verifikasi lapangan atau tidak, karena masih menunggu informasi lebih lanjut dari anggota yang sedang melakukan pemeriksaan,” ujar Herdensi Adnin.

Ia menambahkan, Ombudsman RI Sumatera Utara juga masih menunggu hasil investigasi internal untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam perkara tersebut.

“Setelah pemeriksaan selesai, Ombudsman akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada publik secara transparan dan terbuka,” pungkasnya.

Kasus Aplikasi Salak Deli kini menjadi sorotan publik sebagai indikator lemahnya tata kelola sistem digital daerah, rendahnya akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, serta potensi pengabaian hak masyarakat atas pelayanan publik yang efektif, efisien, dan modern.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *