Penyuluhan Hukum Universitas Batutta: Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba di SMA APIPSU Medan.

Penyuluhan Hukum Universitas Batutta: Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba di SMA APIPSU Medan.
SHARE
218 views

Terkamnews.com ||-Medan SUMUT. Universitas Batutta Medan menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Tema : ” Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba”  di lingkungan Pelajar SMA/SMK pada Senin, 17 Nopember 2025 , kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran Hukum para siswa serta membekali mereka dengan pemahaman mengenai bahaya Narkoba dan konsekuensi Hukumnya.

Kegiatan penyuluhan dihadiri oleh Ka. Program Studi Hukum Universitas Batutta Medan Bapak, Junaidi Lubis, SH, MH sebagai Narasumber dalam kegiatan dan pemaparannya, beliau menekankan pentingnya peran Generasi Muda dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, mengingat pelajar sering menjadi target empuk bagi para Pengedar.

“Pemberantasan Narkoba bukan hanya tugas Aparat Penegak Hukum, tetapi juga memerlukan kesadaran dan ketegasan dari setiap individu, terutama para Pelajar” ungkapnya.

Turut hadir Dosen Pembingbing dari Universitas Batutta Ibu Juliya Maria Hasibuan, SH MH, yang menambahkan bahwa pemahaman Hukum sejak dini dapat menjadi Benteng awal bagi siswa dan siswi untuk menghindari jeratan Narkoba , iya juga mengapresiasi Antusias para siswa yang aktif bertanya selama sesi diskusi.

Kegiatan ini juga melibatkan Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Batutta yakni Aris Hendra Tumatang , dan Jumpa Taupik Hasibuan yang turut memberikan Edukasi Praktis dan Contoh Kasus Nyata terkait Bahaya Narkoba di kalangan Remaja , mereka mengajak para siswa untuk berani melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitar.

Pihak sekolah SMA APIPSU Medan menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan Pendidikan yang Sehat, Aman , dan Bebas dari Narkoba.

Dengan terselenggaranya Penyuluhan ini diharapkan para siswa dan siswi SMA APIPSU Medan semakin sadar dan pentingnya menjauhi Narkoba dan memahami Konsekuensin Hukum, yang mengikutinya sehingga dapat berperan Aktif dalam memutus Rantai Peredaran NARKOBA di lingkungan Masyarakat dan sekitar kita.

( Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *