LSM Terkams Klarifikasi ke Inspektorat Terkait Pengelolaan Dana CSR Desa Regemuk

LSM Terkams Klarifikasi ke Inspektorat Terkait Pengelolaan Dana CSR Desa Regemuk
SHARE
215 views

Terkamnews.com-Deli Serdang || Senin 17 November 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (LSM Terkams) menempuh langkah klarifikasi resmi kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menyusul informasi dari warga Desa Regemuk mengenai dugaan belum dilaksanakannya rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat nomor 700.1.2.1/PW.02/19/2023 terkait penggunaan dan pengelolaan dana CSR dari PT Citta Trahindo Pratama. Informasi warga ini masih dalam tahap verifikasi LSM.

Rekomendasi Belum Dijalankan?

Informasi awal yang diterima menyebutkan sejumlah rekomendasi LHP, khususnya terkait pengembalian selisih dana CSR sebesar Rp 46.934.831 ke kas Desa, serta penyerahan aset tanah beserta dokumen kepemilikannya, diduga belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak terkait.

Surat Klarifikasi ke Pemerintah Desa Tidak Ditanggapi.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pada 10 November 2025 LSM Terkams mengirimkan surat resmi kepada:
Muliadi, Kepala Desa Regemuk saat ini,
Sofyan Erdian, mantan Kepala Desa periode 2016–2022, Seorang berinisial H, yang diduga sebagai pemborong dalam kegiatan CSR.

Surat tersebut meminta klarifikasi atas progres pelaksanaan rekomendasi LHP, terutama terkait pengembalian selisih dana CSR dan penyerahan aset tanah. Namun, hingga batas waktu yang wajar, tidak ada satupun jawaban yang diterima.

Langkah Lanjutan ke Inspektorat
Karena tidak memperoleh respons dari pihak desa maupun pihak terkait, LSM Terkams menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang pada 17 November 2025 melalui jasa pengiriman JNE.

Surat tersebut meminta penjelasan mengenai:
Status pengembalian selisih dana CSR sebesar Rp 46.934.831,

Status penyerahan aset tanah beserta dokumen kepemilikannya,

Progres tindak lanjut rekomendasi LHP oleh Pemerintah Desa Regemuk.

Sekretaris Umum LSM Terkams menegaskan klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan informasi warga diverifikasi secara resmi.

“Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi. Informasi warga harus diverifikasi oleh pihak berwenang, itulah sebabnya kami meminta penjelasan langsung ke Inspektorat.

Surat kami sebelumnya ke pemerintah Desa dan pihak terkait tidak dijawab, sehingga kami menempuh langkah lanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi Inspektorat bersifat wajib ditindaklanjuti.

“LHP Inspektorat adalah dasar pengawasan. Jika semua rekomendasi sudah dijalankan, Inspektorat tentu bisa menjelaskan. Jika belum, ini menjadi perhatian bersama demi transparansi penggunaan dana CSR,” tegasnya.

Ketua Umum LSM Terkams juga menegaskan pihaknya tetap obyektif.

“Kami mengawal ini sebagai kontrol sosial. Kami tidak menuduh siapa pun—kami hanya memastikan apakah rekomendasi LHP telah dijalankan sesuai aturan. Konfirmasi dari Inspektorat sangat penting agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat,” tambahnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *