Hasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan.

Hasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
SHARE
138 views

Terkamnews.com || _Serdang Bedagai SUMUT.  Hasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai sebagaimana di Maksud Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Polsek Perbaungan mengamankan seorang laki-laki BASRI, 41 Thn, Islam, Wiraswasta, Jln Bantan Lingkungan IV Medan Tembung
Hari Selasa tanggal 08 Juni 2025 sekitar Pukul 19.45 Wib. Di Gg Nangka Lingkungan Juani Kel.Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai

Kronologi penangkapan :
Pada hari Selasa, 08/07/2025 sekitar Pukul 18.00 Wib  Team Opsnal Polsek Perbaungan mendapat informasi dari Masyarakat yg layak di percaya bahwa tersangka yang bernama BASRI akan melakukan transaksi (menjual) Narkotika Jenis Sabu-Sabu di Lingkungan Juani Kel. Simpang Tiga Pekan Kec, Perbaungan tepatnya di Gg Nangka kemudian Pukul 19.45 Wib  Team Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH. NAULI SIREGAR S,H. langsung menuju lokasi yg di maksud, sesampainya di lokasi Team bertemu dgn tersangka langsung mengamankan tersangka dan melakukan Penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu tas sandang warna hitam yang melekat di badannya yang berisikan
1). 1 (satu ) buah Tas sandang warna     hitam berisikan :
– Dompet warna hitam
– 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia     warna biru
– 1 (satu) buah dompet kecil warna batik berisikan:
– 2 (dua) bal Plastik klip transparan kosong.
– 1 (satu) Bks Plastik Klip transparan ukuran besar berisikan Narkotika Sabu
– 2 (dua) bks Plastik Klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu
– 1 (satu) Bks Plastik klip Transparan ukuran kecil berisikan Narkotika Sabu
– 2 (dua) Buah Mancis
– 1 (satu) Buah timbangan Elektrik
– 2 (dua) Buah Pipet yang dimodifikasi menjadi sekop
– uang sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah)
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Kantor Polsek Perbaungan guna di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Saksi saksi
*1). IPDA SH. NAULI SIREGAR S,H* Lk, 42 Tahun, Kristen, Polri, Aspol Polsek Perbaungan Dusun I Desa Kota Galuh Kec.Perbaungan Kab.Sergai.
*2). AIPTU H DAMANIK* Lk, 49 Tahun, Islam, Polri, Aspol Polsek Perbaungan Dusun I Desa Kota Galuh Kec.Perbaungan Kab. Sergai.
*3). AIPTU KHAIRUN HARAHAP* Lk, 44 Tahun, Islam, Polri, Aspol Polsek Perbaungan Dusun I Desa Kota Galuh Kec Perbaungan Kab Sergai.
*4). AIPDA TRI HERIADI, SH.* Lk, 42 Tahun, Islam, Polri, Aspol Polsek Perbaungan Dusun I Desa Kota Galuh Kec.Perbaungan Kab. Sergai.
*5). BRIPKA DUDUNG SETIADI,* Lk, 43 Tahun, Islam, Polri, Aspol Polsek Perbaungan Dusun I Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab.Sergai
*6). AIPDA BOYKE.PANGARIBUAN*, Lk, 44 Thn.Polri, kristen, Aspol Polsek Perbaungan, Dsn I Desa Kota Galuh Kec. Perbaungam, Kab Sergai
*7).AIPDA M.ABADI SEBAYANG*
Lk, 42 Thn, Islam, Polri, Aspol Polsek Perbaungan dsn I Desa Kota Galuh Kec. Perbaunngan.


Ditempat terpisah Kapolsek Perbaungan AKP. S GURU SINGA S.H saat diwawancarai oleh wartawan Media Terkamnews.com membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Dan masih dalam Proses Penyelidikan dan menutup pembicaraan.

(Red/Irham)

Maulana irham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *