Gercep Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai Meringkus Bandar Narkoba.

Gercep Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai Meringkus Bandar Narkoba.
SHARE
451 views

Terkamnews.com ||_Polsek Perbaungan SUMUT. Berhasil Meringkus dua orang Pelaku Penyalah gunaan Jenis Sabu, yang bertempat di Dusun II Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Selasa 22/072025 sekitar Pukul 23.30 Wib. Adapun tersangka sebagai berikut :

1.*SUHARIANTO Alias CIWENG* Lk, 46 Thn, Islam, Petani , Dusun II Desa Kesatuan Kec.Pebaungan Kab. Sergai
2.*KHAIR PUTRA NUGRAHA Alias PUTRA* Lk, 33 Thn, Islam, Wiraswasta, Dusun I Desa Kesatuan Kec. Perbaungan Kab. Sergai

Kronologis Penangkapan :

Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar Pukul 20.00 wib Team opsnal Polsek Perbaungan mendapat Informasi dari Masyarakat yg layak di percaya bahwa tersangka yang bernama SUHARIANTO Alias CIWENG akan melakukan transaksi (menjual) Narkotika jenis Sabu-Sabu di Dusun II Desa Kesatuan Kec. Perbaungan Kab. Sergai tepatnya didalam rumah SUHARIANTO Alias CIWENG, kemudian Pukul 23.30 wib Team opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH.NAULI SIREGAR S,H. langsung menuju lokasi yang di maksud, sesampainya di lokasi Team bertemu dengan tersangka dan temannya yang bernama KHAIR PUTRA NUGRAHA Alias PUTRA berada didalam rumah tersebut dan duduk di ruang tamu, Team langsung mengamankan Kedua orang tersebut dan melakukan Penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan Barang Barang tersebut diatas lantai tepat didepan Kedua tersangka yaitu :
1). 1 (satu ) Buah Dompet kecil warna Hitam berisikan :
– 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan Narkotika jenis sabu
– 14 (empat belas) Buah Plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu
– 1 (satu) Bal Plastik ukuran Kecil kosong
– 2 (dua) buah Pipet yang dimodifikasi menjadi sekop
2). 1 (satu) Buah HP Merk Oppo
3). Uang sebanyak Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah)
Berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Kantor Polsek Perbaungan guna di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Turut juga hadir saat Penangkapan :
*1). IPDA SH.NAULI SIREGAR S,H
*2). AIPTU H DAMANIK
*3). AIPTU KHAIRUN HARAHAP
*4). AIPDA TRI HERIADI, SH.
*5). BRIPKA DUDUNG SETIADI,
*6). AIPDA BOYKE.PANGARIBUAN.
*7).AIPDA M.ABADI SEBAYANG.

Di tempat terpisah Kapolsek Perbaungan AKP. S. GURU SINGA. SH saat di wawancara oleh wartawan Media Terkamnews.com membenarkan Penangkapan tersebut dan masih Proses Penyelidikan, Akan di kenakan Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan maksimal Hukuman 15 Tahun Penjara. Menutup Pembicaraan.

(Maulana irham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *