Gerak cepat ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Terkamnews.com || _Serdang Bedagai SUMUT. Gerak cepat Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai.
Polsek Perbaungan telah mengamankan satu orang tersangka yang bernama Suherman Alias Ateng ( 52 ) laki-laki warga Pasar II Dusun Nangka Desa Melati Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Minggu Tanggal 13 juli 2025
sekitar Pukul 10 : 00 Wib
Kronologi kejadian
Pada Hari Minggu Tanggal 13 Juli 2025 sekitar Pukul 10.00 wib Team Opsnal Polsek Perbaungan mendapat informasi dari Masyarakat yg layak di percaya bahwasanya di Dsn Nangka Desa Melati II Kec Perbaungan Kab Sergai sering terjadi Transaksi Narkoba jenis sabu sabu setelah di lakukan serangkaian Penyelidikan team Opsnal yang dipimpin langsung kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH.NAULI SIREGAR S,H. langsung menuju lokasi yg di maksud, sesampainya di lokasi team bertemu dengan tersangka langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan Satu Buah HP Merk Strawberi warna Hitam yg didalam nya berisikan Narkotika sabu – sabu setelah dilakukan Introgasi cepat di lapangan tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang didapatkan dari daerah tembung.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka dan Barang Bukti di bawa ke kantor Polsek Perbaungan guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
– Barang Bukti :*

– Uang tunai Rp 200.000,-
– 9 (sembilan) buah Plastik Klip Ukuran Lecil berisi diduga Narkotika Sabu Sabu
– 1 (satu) Buah Plastik klip ukuran sedang berisi DIDUGA Narkotika sabu – sabu
– 1 (satu) Plastik Klip ukuran Kecil kosong
– 2 (dua) Buah Plastik klip ukuran sedang kosong
– 1 (satu) Buah HP Merk Strawberi warna Hitam
Ditempat terpisah awak Media Terkamnews.com saat mengkonfirmasi Kapolsek Perbaungan AKP.S . GURU SINGA . SH membenarkan kejadian tersebut dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 dari UU R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan maksimal Hukum 15 tahun Penjara. dan menutup Pembicaraan.
(Red/Irham)
