Masyarakat Kecamatan Sosopan Kab. Palas Resah Dengan Aktifitas Perkebunan PT. Tondi Barumun Sejahtera (TBS ) Diduga Belum Mempunyai Ijin.
- By: Redaksi Terkam News
- On:
- 0 Comment
Terkamnews.com | | -SIBUHUAN PALAS SUMUT . Pembukaan Lahan yang di Peruntukkan untuk Perkebunan Sawit di Desa Siundol Dolok , Julu dan Jae Kecamatan Sosopan Kab. Palas Mendapatkan Perhatian Khusus Dari Warga Sekitar Tiga Desa , Begitu Juga Dengan Tokoh Masyarakat dan Aparatur Penegak Hukum di Kecamatan Sosopan Kab. Palas.
Dugaan
Praktek Pembukaan Lahan Tanpa ijin ini Di lakukan Oleh PT Tondi Barumun Sejahtera ( TBS ) di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Siundol kecamatan sosopan kab.palas Provinsi Sumatera Utara.
Hal Tersebut Senada Juga Dengan Temuan Lembaga Lingkungan Forester Indonesia, Mereka Menduga Perusahaan Tersebut Telah Melakukan Perambahan Hutan Terhadap Sebagian Besar Hutan Register Milik Negara Yang Luas Nya Diperkirakan Mencapai Lebih Kurang 300 – 1.000 H , Tanpa Mengantongi Surat Izin Resmi Dari instansi Pemerintah.
Risky Sumanda Selaku Direktur Lingkungan Forester Indonesia Menyampaikan Bahwa Tim nya Sudah Melakukan Survei dan Verifikasi Di Objek Lahan Tersebut Dengan Menggunakan Dron Udara Serta Citra Satelit Sentinel di Lanjut kan Pemetaan Titik Kordinat (SHP File).


Data Selanjutnya Akan Kita Serahkan Kepada Pihak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Sat gas PKH ) Sumatera Utara yang Baru Terbentuk Berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 , Petugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Saat ini Sedang Melaksanakan Tugas Penyitaan Aset Lahan Register 40 Padang Lawas Dari PT Torganda Dibawah Pimpinan Almarhum D.L Sitorus.
Saat Dihubungi Pihak Media Dirut Forester Lingkungan Hidup Menyampaikan , Benar Sekali Bahwa di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Tersebut Terdapat Aktivitas Pembukaan Lahan Perkebunan Sawit yang Sebagian besar Diduga Sudah Merambah Ke Kawasan Hutan Register , Jika Izin Perkebunan Sawit Tersebut Belum Ada Maka Dinas Kehutanan Kabupaten Padang Lawas dan Provinsi Sumatera Utara Segera Melakukan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Perambahan Hutan Tersebut , Masyarakat juga Bisa Tenang Tidak Takut Maupun Was Was , Efek samping Dari Pembukaan Lahan Tanpa Pengawasan Dari Pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Forester Indonesia juga Mencatat Kawasan Hutan Produksi Terbatas Yang Disulap Menjadi Perkebunan Sawit Terdaftar Sebagai Kawasan Hutan Register Milik Negara Sesui Dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Dan Lingkungan Hidup ( KLH ) No ; SK 8088 / MEN LKH – PKTL / PLS -0/12 / 2019.
Lanjut Risky Sumanda , Setiap Aktifitas Pembukaan Lahan yang Di miliki Oleh Negara Wajib Hukum nya Disertai Izin Dari Instansi Pemerintah Dalam Hal ini adalah Wewenang Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Apa Bila PT. TONDI BARUMUN SEJAHTERA ( TBS ) Tidak Mempunyai Izin Legalitas Atas Pembukaan Lahan perkebunan Sawit Tersebut Maka Aparat Pemerintah Diharapkan Mengambil Tindakan Hukum Agar Kejadian Serupa Dapat Menjadi Pembelajaran Buat Masyarakat Lain nya.
Menanggapi Tudingan Tersebut Pihak PT. Tondi Barumun Sejahtera Melalui * Bahari AP * Menyampaikan Pembelaan Atas Temuan Forester Lingkungan Hidup Tersebut , Surat Izin Pembukaan Lahan perkebunan Tersebut Sudah Lama di Ajukan Namun Hingga Saat ini Belum Juga Keluar Izin nya Dari Kementerian Kehutanan Ujar Beliau.
Lanjut Bahari AP , Hutan Tersebut Sebenarnya Adalah Tanah Nenek Moyang Kami Ataupun Tanah Hulayat /Adat Yang Di jadikan Sebagi ladang dan Perkebunan Secara Turun Temurun.
Hingga Saat ini Beliau Masih Menunggu Legalisasi Serta Proses Pemeriksaan Dari Tim Pengawas Kehutanan.
Lanjut Beliau Dulunya Tahun 1970 Tanah Tersebut Merupakan Proyek TMD yang diperuntukkan Untuk Kepentingan Masyarakat Setempat.
Sementara Itu Tanggapan Dari Seorang Tokoh Masyarakat di Kecamatan Sosopan Kab. Palas Provinsi Sumatera Utara Yang Tidak Bersedia Menyebut kan Identitas nya Sebut Saja inisial H.H , Pembukaan Lahan Perkebunan Sawit Tersebut Sudah Berlangsung Cukup Lama , Namun Mengenai Surat Izin Perkebunan PT Tondi Barumun Sejahtera Tersebut Hampir Seluruh Masyarakat yang Berdomisili Di Daerah Sekitar Perkebunan Tersebut Tidak Mengetahui apa Izin nya Ada atau Tidak ujar Beliau Kepada Awak Media Terkam News.com.
Dara Data Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara , Di Kecamatan Sosopan Kab. Palas , Hanya Ada Dua Perusahaan Yang Terdaftar Serta Mempunyai Izin Legalitas Dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Untuk Membuka Perkebunan di Kawasan Hutan Negara , Masing-masing Adalah :
1.PT Barumun Raya Langkat yang Izin usaha nya segera dicabut Karena Belum Membayar Tunggakan Dana Reboisasi (DR) Hingga Saat ini.
2.GAPOKTAN BUKIT MAS yang sudah mempunyai Izin usaha Hutan Kemasyarakatan (HKM) Dari Menteri Kehutanan Dan Lingkungan Hidup.
Sementara itu PT .Tondi Barumun Sejahtera ( TBS ) Belum Terdaftar Sama Sekali Dibuku Besar Kita Ucap Salah Satu Pejabat Teras Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara , Beliau juga Sudah Melakukan Pemeriksaan Atas Dokumen Surat Pengajuan Maupun permohonan Dari PT Tondi Barumun Sejahtera Baik Dalam Proses Legalitas Maupun Tahap Awal Pendaftaran Belum Ada Ujar Petugas Tersebut saat Media TerkamNews.com Menghubungi Petugas Yang Berwenang Melalui Pesan WhatsApp.
Lamban nya Penyelidikan Terhadap Kasus Lahan Yang Belum Mempunyai Izin usaha ini Jadi Preseden Buruk Buat Aparatur Pemerintah yang Ada di Kecamatan Sosopan Kab.palas , Masyarakat Berharap Agar Secepatnya Kasus ini Dituntas kan , Sehingga Masyarakat Sadar Akan Kewajiban Hukum Yang Harus Dipatuhi.
Pembiaran Atas Pelanggaran Hukum , Juga Mengakibat kan Kerugian Negara Serta kerusakan Ekosistem Flora dan Fauna , Apa lagi Kawasan Tersebut Juga Merupakan Rumah Bagi Berkembang Biak nya Hewan Yang Dilindungi Negara Seperti Harimau Dan Orang Hutan Belum lagi Dampak Lingkungan yang Akan Ditimbulkan Terhadap Masyarakat.
(H.HASIBUAN)
