Lemah Dalam Pengawasan Dan Penindakan, Polres Sergai Diduga Kecolongan SPBU No.142051139 Desa Firdaus Bermain Praktik ilegal Penjualan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Lemah Dalam Pengawasan Dan Penindakan, Polres Sergai Diduga Kecolongan SPBU No.142051139 Desa Firdaus Bermain Praktik ilegal Penjualan BBM Bersubsidi Jenis Solar
SHARE
361 views

Terkamnews.com-Serdang Bedagai||“Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No.142051139 Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga kuat telah bekerja sama dalam praktik ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah tidak wajar kepada seorang oknum mafia minyak berinisial (LS) dan (AG).

Pantauan wartawan, Rabu (30/4/25) sekira pukul 21:15 Wib Malam, Truk Colt Diesel dengan kiri khas Bak berwarna kuning itu terlihat dengan leluasa keluar masuk melakukan pengisian Minyak Solar Bersubsidi dalam jumlah tak wajar, ironisnya meski jarak antara SPBU No.142051136 Firdaus dengan Mapolres Serdang Bedagai sangatlah dekat namun aktivitas ilegal itu hingga kini tidak tersentuh oleh aparat penengak hukum (APH).

Aktivitas ilegal yang kerap berlangsung pada malam hari di SPBU No.142051136 Firdaus menjadi bukti bahwa kegiatan pengisian bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar terjadi karna lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut harus lebih tegas dan bijaksana dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang hanya mengambil keuntungan pribadi saja.

Berdasarkan sanksi pidana bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00.

Terpisah, Anto selaku Manajer SPBU No.142051136 Firdaus melalui Dani Supervisor SPBU saat dikonfirmasi wartawan Via Telpon WhatsApp menyampaikan jika kegiatan ilegal tersebut adalah milik seorang oknum TNI karna risih saat dikonfirmasi Dani langsung mengarahkan untuk menemui seorang pengawas kegiatan yang berada dilokasi.

“Punya TNI bang datang aja langsung ke SPBU jumpai pengawasnya dilokasi,”Ucap Dani sambil mengakhiri pembicaraan.

Selain itu, adanya pernyataan Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH yang secara tegas tidak pernah memberikan izin terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas serta menutup lokasi-lokasi yang masih beroperasi dan pihaknya berkomitmen untuk memberantasnya namun seakan diragukan dengan pernyataan tersebut kegiatan ilegal seperti penyalahgunaan BBM Subsidi yang kerap berlangsung di SPBU No. 142051136 Firdaus bukankah jelas telah perbuatan melawan hukum namun kenapa pihaknya lemah dalam penindakannya, masyarakat berharap adanya praktik ilegal yang telah beroperasi lama itu berharap agar Polres Serdang Bedagai segera mengambil tindakan tegas karna dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap masyarakat maupun dapat merugikan Pemerintah.(team/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *