Kerap Meresahkan Masyarakat, Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diringkus Polsek Medan Labuhan

Kerap Meresahkan Masyarakat, Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diringkus Polsek Medan Labuhan
SHARE
266 views

Terkamnews.com || _Medan SUMUT. Labuhan Setelah sempat Buron selama kurang lebih Lima Bulan, akhirnya Pelaku Dugaan  Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Selasa (27/5/25).

Kerap meresahkan Masyarakat, Supriadi alias Andi (24) warga Jln Yong Panah Hijau kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan dilaporkan korbannya Ali Akbar (32) warga yang sama, atas Dugaan  tindak Pidana  Pencurian  dengan Pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol. Tohap Sibuea melalui Kanit Reskrim Amzar Nodi menjelaskan Kronologi kejadian diketahui pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 tahun lalu sekitar pukul O3.OO Wib di jalan Yong Panah Hijau Link.VII kelurahan Labuhan Deli kecamatan Medan Marelan.

“Kronologis Dugaan  Tindak  Pidana tersebut berawal pada malam kejadian korban keluar rumah untuk membeli makanan dengan posisi istri berada di dalam rumah dan pintu digembok dari luar oleh korban (pelapor). Namun setelah korban kembali ke rumahnya didapati gembok pintu telah dirusak oleh seseorang. Selanjutnya istri korban dengan wajah ketakutan menceritakan bahwasanya pelaku masuk kedalam rumah sambil menenteng sebilah parang dan mengambil Handphone dan uang di dalam celengan,” beber Kanit Reskrim.

Atas terjadinya Dugaan  Tindak  Pidana  Pencurian  dengan Pemberatan  tersebut, korban membuat Laporan Polisi Nomor : STPLP / 15 / I / 2025 / SU / PEL-BEL / SEK – MEDAN LABUHAN Tanggal 07 Januari 2025.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP, Pencurian dilakukan di malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup. Ancaman Penjara Paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *