Diduga Gudang Mafia Beroperasi Secara Ilegal Tanpa Memiliki Dokumen Lengkap Di KIM I Medan.
Terkamnews.com || Medan SUMUT – Salah satu Gudang Mafia yang Berlokasi di Kawasan Industri Medan 1 (KIM 1), tepat nya di Jl. Pulau Kalimantan, Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sumatra Utara, beroperasi Diduga secara Ilegal.
Menerima Aduan dari Masyarakat yang mencurigai Gudang tanpa Plang Identitas Perusahaan, awak Media Terkamnews.com melakukan Penelusuran ke lokasi tersebut. Pada hari Selasa (25/03/2025) sekitar Pukul 11.30 WIB
“Bang itu di Kim 1 sepertinya ada Gudang Minyak ilegal, Karna ku liat sering Mobil Tangki keluar masuk Kegudang itu, tapi Bukan tangki Pertamina, kayakny Tangki Minyak Limbah Bang, karena tangki nya Ngak ada label Perusahaannya, jadi bisa jadi itu Minyak Limbah, aku curiga karna di Gudang itupun Ngak banyak Pekerja nya, udah gitu Gudangny Ngak jelas kKutengok, Ngak ada Plang Nama PT nya” ungkap salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Setelah menerima Informasi dari Masyarakat, awak Media Terkamnews.com mencoba melakukan penelusuran langsung ke lokasi, dan benar adanya seperti yang di ceritakan salah seorang warga, bahwa memang benar adanya, sebuah Hudang terlihat tidak memakai plang identitas PT atau CV.

Gudang tersebut diduga menampung atau sebagai Pengepul Limbah B3 dan mengelolanya untuk di jual kembali, terlihat jelas dari hasil Penelusuran Awak Media Terkamnews.com ada beberapa unit Mobil tangki yang sedang standby di dalam Gudang tersebut.
Terlihat juga beberapa tangki yang sudah di modifikasi untuk dijadikan sebagai wadah untuk mengelola limbah, selain itu terlihat juga ada beberapa tumpukan karung yang diduga isinya adalah Pupuk, yang mereka buat secara Ilegal dengan mengunakan Ampas Kopi dan Kotoran Kandang yang sudah bercampur dengan sekam kayu.
Selain itu terlihat juga beberapa Pekerja sedang mengerjakan Bangunan Gudang tersebut yang Diduga juga tanpa adanya ijin mendirikan Bangunan atau IMB.
Dugaan kuat Gudang ini beroperasi secara ilegal atas dasar tidak ada nya Plang identitas Perusahaan.
Adapun UU serta Pasal terkait dugaan Pelanggaran Gudang tersebut :
1. Izin untuk menampung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, izin pengelolaan limbah B3 juga diatur dalam: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
Permen LHK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah B3
Permen LHK Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Limbah B3
Untuk mendapatkan izin pengelolaan limbah B3, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan berikut: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Memiliki Izin Lingkungan
Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Memiliki SOP Penanganan Limbah B3
Memiliki SOP Tanggap Darurat Tempat penyimpanan Sementara Limbah B3
Memiliki Neraca Limbah B3
Memiliki Logbook Limbah B3
Memiliki Manifest Terakhir Limbah B3
2. Izin memproduksi pupuk kandang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (UU 22/2019). Selain itu, ada juga peraturan lain yang mengatur terkait pupuk, seperti Keputusan Menteri Pertanian Nomor 261 Tahun 2019. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019
Kewajiban Pendaftaran Produk Pupuk berlaku untuk semua Pupuk yang diedarkan, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor. Mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dapat dipidana. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 261 Tahun 2019
Menetapkan Persyaratan teknis minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah tanah. Persyaratan teknis minimal meliputi definisi dan syarat mutu, Komposisi, dan Kandungan Hara. Pupuk organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah tanah wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis minimal.
3. Setiap perusahaan, termasuk Perseroan Terbatas (PT), wajib memiliki papan nama identitas perusahaan. Hal ini bertujuan agar masyarakat sekitar dapat mengetahui identitas perusahaan tersebut. Aturan terkait papan nama identitas perusahaan Setiap perusahaan wajib memasang papan nama identitas perusahaan sesuai dengan aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Perusahaan yang tidak memasang Papan Nama dapat ditindak tegas
Teripisah, sa’at awak Media Terkamnews.com mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Pemilik perusahaan melalui pesan WhatsApp terkait legalitas perusahaan pada (24/03/2025).

“Ma’af .. Bang, setelah Lebaran kita jumpa untuk bahas izin, karena saya lagi fokus susun THR Karyawan dan Rekan Rekan Pemuda setempat (PS)/OKP dan Media.
Dan hari ini saya mau menghadiri serah terima Kapolres Belawan” ungkap Pemilik Perusahaan melalui pesan singkat WhatsApp (25/03/2025).
Hingga Berita ini terbit pemilik Perusahaan tidak ada menghubungi kembali awak Media Terkamnews.com untuk melakukan Konfirmasi terkait legalitas Perusahaan tersebut, diDuga pemilik Perusahaan memberikan setoran uang Bulanan atau biasa disebut dengan uang Kordinasi Keamanan agar di lindungi oleh oknum Kepolisian.
Dalam hal ini, awak Media Terkamnews.com akan bekerjasama dengan LSM TERKAMS serta akan menggandeng Instansi-instansi terkait, serta melaporkannya untuk dilakukan tindak lanjut sebagai mana mestinya aturan Hukum di Negara Indonesia ini harus berjalan sesuai Aturan yang berlaku.
(Bayu)
