Bukan Sulap Bukan Sihir, Parit Umum Di Jalan Mangaan Mabar Berubah Jadi Pasar Tradisional.
- By: Redaksi Terkam News
- On:
- 0 Comment
Terkamnews.com || -Medan SUMUT. Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 mengatur larangan berjualan di jalur hijau, taman, dan tempat umum yang tidak sesuai peruntukannya dan Peraturan Walikota (Perwal) kota Medan tentang larangan Bangunan atas Parit sepertinya tak berlaku di kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.
Parit umum yang seharusnya berfungsi sebagai jalan air untuk mencegah terjadinya banjir saat hujan, kini berubah fungsi menjadi Pasar Tradisional yang justru menyebabkan terjadinya Banjir, Pencemaran Lingkungan dan Udara serta menyebabkan Kemacetan.
Lurah Mabar dan camat Medan Deli seperti tutup mata akan hal ini, terlihat jelas oleh awak Media terkamnews.com yang melakukan peninjauan kelokasi pada hari jum’at (04/04/2025) sekitar Pukul 09.45 WIB.

Parit di Mabar kini beralih Fungsi menjadi Pasar Tradisional. Parahnya lagi lokasi ini tidak begitu jauh dari Kantor Lurah Mabar dan Kantor Camat Medan Deli, tidak ada upaya yang dilakukan lurah Mabar dan camat Medan Deli untuk dilakukan Penertiban.
Seharusnya ini menjadi Perhatian Khusus Lurah Mabar dan Camat Medan Deli dalam membantu Pemerintah Kota (Pemko) untuk menciptakan lingkungan yang Bersih dan terbebas dari Banjir, bukan justru malah Abai akan hal seperti ini.
(Bayu)
