SUGITO : KETUA DPC LSM PAKAR SERGAI MEMBUAT LAPORAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK KE POLDA SUMUT.

SUGITO : KETUA DPC LSM PAKAR SERGAI MEMBUAT LAPORAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK KE POLDA SUMUT.
SHARE
359 views

Terkamnews.com || -Serdang Bedagai SUMUT. Dengan berkembangnya Teknologi Elektronik Gezet semakin canggih  dan bebasnya menggunakannya berselancar di Media Sosial kadang kita lupa diri  akan peraturan dan Norma norma yang telah di tetapkan oleh Kementerian Kominfo atau Pemerintah kita harus lebih paham menggunakan Sosmed karena kita warga Masyarakat Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang yang telah berlaku dan patuh dan dilaksanakan di Negara kita ini yaitu Negara Indonesia yang tertulis di UU ITE yaitu Pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal-pasal yang mengatur Pencemaran nama baik di antaranya Pasal 433, Pasal 310, dan Pasal 311.

Pasal 433 KUHP :

Melarang Perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

Melarang perbuatan menuduh seseorang dengan maksud agar hal tersebut diketahui Publik atau umum.

Ancaman pidana penjara Paling lama 9 Bulan Kurungan atau Pidana denda paling banyak Rp. 4,5 juta

Pasal 310 KUHP :

Melarang Perbuatan menghina dengan menyerang Kehormatan atau nama baik seseorang

Ancaman Pidana Penjara Maksimal 9 Bulan atau didenda.

Pasal 311 KUHP :

Melarang Perbuatan menghina secara tertulis atau melalui gambar

Ancaman Pidana Penjara hingga Satu Tahun Empat Bulan

Pasal 27 ayat (3) UU ITE :

Melarang Perbuatan menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik

Dalam kasus pencemaran nama baik, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat meminta hakim memutus bahwa tindakan itu merupakan Fitnah.

Sugito sebagai Ketua DPC LSM PAKAR Kab. Serdang Bedagai telah resmi melaporkan terlapor dengan Fitnah di Medsos yang diterima SPKT POLDASU, Selasa, 04 Februari  2025 diterima nya Laporan karena dianggap Duduk sebagai Perkara yang akan disidangkan nanti.
Pasca Bapak sugito melapor diharapkan segera Poldasu Memanggil memeriksa dan menindak pelaku Pencemaran nama Baik Sugito, karena Saudara Sutejo Bilah sudah terbukti melanggar UU ITE  Pasal 27 Ayat  (3) Pencemaran nama Baik.

( Irham Maulana )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *