Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Ringkus 2 Pelaku dan 1 Penadah Tindak Pidana Pencurian
Terkamnews.com||SERGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polsek Dolok Masihul Polres Sergai ringkus 2 pelaku dan 1 penadah tindak pidana pencurian dengan laporan polisi nomor : LP/B/19/ II/2025/SPKT/, 11 februari 2025 dengan pelapor Mardianto, Lk, warga dusun XIII desa pulau gambar kec. serba jadi kab. serdang bedagai dibelakang rumah korban, rabu (19/02/2025).

Tersangka berinisial, Se, 30 tahun, Lk, alamat Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai, berinisial Su, 27 tahun, lk, alamat Dusun II Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Sergai, berinisial D, 27 tahun, Dusun XIV B Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Sergai, dengan barang bukti 1 (satu) unit kompresor warna putih, 1 tabung gas 3 kg warna hijau, rekaman CCTV.
Kronologis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 11 februari 2025 sekira pukul 09.00 wib, sewaktu pelapor keluar dari pintu belakang rumahnya, saudara pelapor melihat 1 (satu) unit mesin kompresor dan 1 (satu) tabung gas elpiji 3 kg warna hijau yang terletak di belakang rumahnya sudah hilang, dan langsung menghubungi/menelepon anaknya yang bernama Dian Setiawan untuk datang kerumah pelapor dan mengecek rekaman CCTV yang terpasang dirumah pelapor.

Kemudian hasil dari rekaman CCTV tersebut terlihat 1 orang laki – laki yang tidak dikenal sedang berada di belakang rumah pelapor, sehingga pelapor mencurigai bahwa pelaku yang mengambil barang milik pelapor adalah laki – laki tersebut, sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan 1 (satu) unit mesin kompresor dan 1 (Satu) buah tabung gas elpiji 3 kg dengan kerugian materil sebesar Rp.3.000.000, (tiga Juta rupiah).
Selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke polsek dolok masihul guna menuntut para pelaku untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum berlaku di wilayah NKRI.
Kronologis penangkapan, Awal mulanya pelaku dalam lidik, selanjutnya berdasarkan dari hasil rekaman CCTV dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahuilah indetitas pelaku yang melakukan pencurian tersebut diduga seorang laki – laki yang berinisial Se beralamat di dusun XIII desa pulau gambar kecamatan serba jadi kabupaten serdang bedagai.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 februari 2025 sekitar pukul 11.00 wib, kanit reskrim polsek dolok masihul Iptu Qory Siregar, SH,MH, berserta team opsnal bergerak menuju tempat keberadaan pelaku utk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib diketahuilah keberadaan A.n Se yang diduga pelaku pencurian tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap A.n Se di simpang. dusun XIII desa pulau gambar dan dilakukan interogasi singkat, kemudian A.n Se mengakui benar dirinya yang telah melakukan pencurian kompresor dan tabung gas.
Dari pengakuan Se bahwa saat melakukan pencurian tersebut dirinya bersama temannya yang berinisal Su alamat dusun. II desa pulau gambar dan barang hasil curian berupa kompresor telah berhasil di jual senilai Rp 450.000,- kepada A.n D alamat dusun XIV B desa pulau gambar.

Setelah mengamankan pelaku Se, kemudian team melakukan penyelidikan keberadaan terhadap pelaku Su dan D, kemudian pada hari rabu tanggal 19 februari 2025 sekitar pukul 00.30 wib dilakukan penangkapan terhadap A.n Su dikediamannya yang terletak di dusun. II desa pulau gambar dan disita 1 tabung gas lalu dilakukan interogasi cepat, dan A.n Su mengakui perbuatannya bersama pelaku Se,
Kemudian tim menuju kediaman atas nama D untuk melakukan penangkapan dikarenakan menerima barang curian hasil kejahatan, selanjutnya dari tangan D diperoleh barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (Satu) buah kompresor. selanjutnya terhadap ketiga pelaku dibawa ke polsek dolok masihul beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
PS. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan terhadap ke 2 pelaku pencurian dan 1 penadah pada korban/pelapor Mardianto.
Kasi Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat kabupaten serdang bedagai, agar jangan mau menerima/membeli barang yang tidak jelas asal usulnya atau tidak resmi milik dari penjual, kejadian tersebut menjadi contoh segala bentuk kejahatan pasti ada ganjaran hukumnya.
(Tim/Samsidar)
(Sumber : Humas Sergai)
