NewsTebing Tinggi

Ketum DPP LSM-TERKAMS : Meminta Kepada Presiden R.I Prabowo Subianto Untuk Evaluasi Kinerja Menteri Desa PDT yang Alergi Terhadap Profesi Sosial Kontrol Yang Berbuat Ulah.

SHARE
178 views

Terkamnews.com| | -TEBING-TINGGI-SUMUT . Masyarakat Indonesia Khususnya yang Bergerak di Bidang insan Pers Serta LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) Geram Dengan Pernyataan Menteri Desa PDT Kabinet Indonesia Maju (KIM) Yandri Santosa Yang Terkesan Propokatif.

Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Masih Seumur Jagung Kembali Mendapatkan Nilai Negatif Dari Masyarakat indonesia , Hal Tersebut di Akibat kan Ulah Sebagian Pembantu nya di Pemerintahan Yang Terkesan Arogan Dan Merendahkan Profesi.

Masih Kental Dalam ingatan kita Para Pembantu dan utusan Menteri Kabinet Indonesia Maju , Terkesan Melakukan Pelecehan Profesi Kepada Masyarakat kelas Bawah , Agus Miftah Begitu Enteng nya Mengolok-Olok Penjual Es saat Berdakwah , Dilanjutkan Rafi Ahmad dengan Kasus Arogansi Pengawal di jalan Raya Saat Mobil RI 37 Melintas di Keramain , Pengawal Mobil Rafi Ahmad Dengan Sesuka Hati Memepet kendaraan Bermotor yang Melintas Dari Kedua Arah.

Dilanjutkan Dengan Pernyataan Propokatif Dari Seorang Menteri Desa PDT , Menteri Tersebut Kelihatan Begitu Alergi Dengan Kehadiran Sosial Kontrol Yang Dilakukan Oleh Organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat , Salah Satu nya Adalah Perss dan LSM , Menteri Desa PDT Mengungkap kan Keresahan Atas Aktifitas Perss dan LSM Yang Menurut Opini Beliau Sering Melakukan Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Kepala Desa dan Institusi lainnya.

Monopoli Terhadap Penilaian kinerja wartawan dan LSM Tersebut Bukan Hanya Menteri Desa PDT Yandri Sentosa , Melainkan Beberapa Oknum Pejabat Pemerintahan di Segala bidang , Hal Tersebut Kemungkinan Besar Akibat Terganggu Dengan Aktifitas Mereka Yang Pada Dasarnya Banyak Melakukan Penyimpangan Anggaran.

Contoh nyata adalah Begitu Banyak Kepala Daerah , Kepala Dinas ( Kadis ) , Atau Struktur Pemerintahan dari Yang Teratas sampai ke Tingkat Terendah Melakukan Korupsi Anggaran Negara.

Hal Tersebut Dibenarkan Oleh Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) Wilson Lalengge , Menteri Desa PDT Tersebut Lupa Bahwa Perss dan LSM Lahir Akibat Ketidak Nyamanan Masyarakat Terhadap Pelaksana Pemerintah , Sikap Mendiskreditkan Kedua Lembaga Tersebut Merupakan Dinamika Ketidak sukaan Aparatur Negara ini untuk Di Awasi ujar Beliau Minggu 2 /2 /2025.

Tindakan Menghambat kinerja Wartawan dan LSM Merupakan Pelanggaran Serius Apa lagi dengan Alasan Atau Dalih Tertentu , Tindakan Tersebut Benar-benar Melanggar pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Perss , Hukuman nya Adalah Penjara 2 Tahun dan denda Rp 500. juta Rupiah ujar Beliau .


Sementara Itu Tanggapan Dari Beberapa Media Onlain . Cetak , elektronik Serta Media Massa lain nya , Pernyataan Menteri Desa Tersebut Merupakan Suatu Kebodohan yang Mempertonton kan Kualitas Beliau yang Anti Dengan Program Pemerintah Khususnya Asta Cita , Pemberantasan Korupsi di Negeri ini , Jadi Wajar Kita Berharap Agar Bapak Presiden RI Prabowo Subianto Melakukan Resafel Terhadap Menteri Desa PDT Yandri Sentosa ujar Salah satu perwakilan Media Onlain Nasional Indonesia dari Terkam News.com.

Banyak Pejabat di Negara ini yang Alergi Dengan Keberadaan Perss dan LSM ujar Hoiruddin Hasibuan S.sos . yang Merupakan Anggota DPP LSM Terkams Sumut.

Pekerja Media Sering Mendapatkan Tindakan Kekerasan dan Intimidasi Dari Beberapa Oknum Pemerintah maupun Aparat Yang Merasa Terusik Dengan Tindakan Mereka , Khususnya yang Berkaitan Dengan penyalah gunaan Anggaran Negara.

Sementara itu Ketua umum DPP LSM Terkams Sumut Bung Samsul Bahri Hasibuan ST . Menyampaikan , Presiden RI Prabowo Subianto Seharus nya Melakukan Tindakan Tegas Terhadap Menteri yang Tidak Melaksanakan dan Mendukung Program Asta Cita Presiden , Menteri Tersebut Pantas untuk Di Ganti ujar Beliau Kepada Beberapa Awak Media.

Sementara itu Wilson Lalengge ketua PPWI Dengan Tegas Melakukan Kritikan Pedas Terhadap Dewan Perss , Yang dinilai Diskriminatip Terhadap Keberadaan Perss dan LSM , Dewan Perss Saat ini Sudah Menyimpang Jauh Dari Fungsi Sebenarnya , Sudah Sepantas lah Lembaga Dewan Perss Tersebut di bubar kan ujar Wilson.

Dijaman Media Berbasis Digital , saat ini Every Citizen is Journalist , Semua Warga Negara Bisa Menjadi Journalist Yang keberadaannya dijamin Oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 F.

(H.Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *