Wanita Mantan Residivis Kasus Narkoba ,Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Tebing-Tinggi.
Terkamnews.com | | -TEBING-TINGGI- SUMUT . Seorang Wanita Mantan Residivis Kasus Narkoba Berinisial M (37) Penduduk Jln : KF.Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing-Tinggi Provinsi Sumatera Utara , Kembali Diringkus Personil Satresnarkoba Polres Tebing-Tinggi Atas Dugaan Kepemilikan Narkotika jenis Sabu Selasa Sore 14 /1 / 2025 .
Pelaku M (37) Yang Merupakan Mantan Residivis Kasus Narkoba Pada Tahun 2013 Kembali Berurusan Dengan Hukum Setelah Tim Satresnarkoba Polres Tebing-Tinggi Mendapatkan Barang Bukti Empat Bungkus Paket Sabu yang di Kemas Dalam plastik Transparan Seberat 0.36 Gram .
Penangkapan Terhadap Pelaku Berdasarkan Informasi dari Masyarakat Sekitar Yang Resah Dengan Aktifitas Pelaku yang Mencurigakan , Selanjutnya Petugas Satresnarkoba Melakukan Penyelidikan dan Pengintaian Dilanjutkan Penggerebekan di Dalam Rumah Pelaku .
Saat Penggerebekan Berlangsung , Petugas Berhasil Menemukan Barang Bukti Narkotika Sebanyak Empat Paket Sabu yang di Kemas Dalam plastik Transparan , Saat di interogasi Pelaku Mengakui Barang Bukti Haram Tersebut Memang Milik nya pungkas Humas Polres Tebing-Tinggi AKP. Mulyono .
Selanjutnya Pelaku Digelandang Menuju Polres Tebing-Tinggi Guna Penyelidikan Lebih Lanjut , Saat ini Pelaku Mendekam di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Guna Mempertanggung Jawab kan Perbuatan nya , Terhadap Pelaku Akan dikenakan Undang-undang No: 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan Narkotika ujar Kasi Humas Polres Tebing-Tinggi AKP Mulyono kepada Awak Media Terkamnews.com.
(H.Hasibuan )