Sat Reskrim Polres Sergai Tindak Lanjuti Laporan Kasus Penipuan Dari Masyarakat

Sat Reskrim Polres Sergai Tindak Lanjuti Laporan Kasus Penipuan Dari Masyarakat
SHARE
178 views

Terkamnews.com||SERGAI – Diketahui pada bulan Maret Tahun 2023 Supianto, lk, 51 tahun, Karyawan BUMN MHB, Lk, 43 tahun, Anggota Polri Berdinas Di Polresta Deli Serdang, di dusun II Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai, (18/01/2025).

Dengan Kerugian Rp. 58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah), Dengan saksi, Nurasiyah Pr, 53 tahun, Ibu rumah tangga, Alamat Dusun II Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai. Sri Ihwani, Pr, 42 tahun, PNS, Alamat Dusun II. Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai.

Pada awal kejadian tanggal 05 Oktober 2015 Terlapor M H B datang bersama dengan Saksi SRI Ihwan (istrinya) dengan keperluan untuk meminjam uang, dikarenakan Terlapor M H B adalah Tetangga, dan mengatakan bahwa ada agunan Surat Tanah sebagai Jaminan Hutang, yang kemudian kegunaan uang yang dipinjam oleh M H B untuk Usaha.

Setelah sepakat Pelapor An. Supianto, selanjutnya menyerahkan Uang Pinjaman dan yakin untuk memberikan pinjaman kepada M H B, hal ini disaksikan oleh saksi SRI Ihwani (Istri M H B) dan Kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah). Pada saat itu juga Terlapor *M H B* menyerahkan agunan berupa Surat Tanah dan di serahkan di Rumah Pelapor An. SUPIANTO, yang beralamatkan di Dusun II Desa Dolok Manampang Kec Dolok Masihul.

Pada sekitar Maret tahun 2018 Terlapor MHB meminta kembali Surat Tanah yang menjadi agunan jaminan hutang yang di berikannya, yang juga pada saat itu MHB belum ada mengembalikan Uang yang ia Pinjam dengan alasan untuk Pengurusan Sertifikan Tanah (SHM). yang kemudian di berikan Pelapor An. Supianto. Namun Pada selang beberapa hari agunan jaminan hutang berupa Surat Tanah tersebut belum juga kembali berserta dengan uang yang dipinjam.

Kemudian Pelapor An. Supianto sudah curiga yang kemudian berusaha untuk menagih Hutang Uang Pinjamannya namun tidak juga dikembalikan oleh Terlapor MHB, Pelapor An. Supianto Terakhir menagih Hutang uang pinjamannya kepada MHB pada bulan Maret Tahun 2023 namun tidak juga dikembalikan, dari situlah Pelapor An. Supianto sadar bahwa ia sudah menjadi Korban Penipuan dari Terlapor MHB, yang pada saat sekarang ini keberadaan dari MHB juga tidak diketahui. Akibat dari peristiwa tersebut maka Pelapor/Korban mengalami kerugian sebesar Rp.58.000.000- (lima puluh delapan juta rupiah)

Atas Kejadian tersebut Pelapor/Korban merasa keberatan dan selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, menyatakan bahwa kasus Penipuan atau Penggelapan ini dari Terlapor MHB anggota Polri yang pada saat ini Berdinas di Polresta Deli Serdang, dan saat ini laporan pengaduan dari masyarakat tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.

(Tim/Samsidar)

(Humas Polres Sergai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *