Pegawai BRI di Tuntut 8 Tahun Penjara, “Rampok” Uang Nasabah Rp.5 Miliar
Terkamnews.com-MEDAN || JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing dalam surat dakwaan mengungkapkan bahwa terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan korban Barisan Sinaga selaku nasabah prioritas BRI pada tahun 2017 hingga 2022.
“Terdakwa yang menjabat priority banking officer di BRI tersebut melakukan tindakan penipuan dengan mencairkan dana investasi milik korban Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” kata dia.
Bastian mengungkapkan bahwa perbuatan ini bermula pada tanggal 29 Agustus 2017 ketika Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life ditawarkan oleh terdakwa Reza.
Pada tanggal 31 Oktober 2017, terdakwa Reza membuat rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan nasabah, kemudian memindahkan dana asuransi tersebut ke rekening yang telah dibuatnya.
Terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen dan memproses pencairan dana sebesar Rp5.098.500.000,00 ke rekening yang dikuasainya.
Pada tanggal 24 Mei 2019, terdakwa Reza mentransfer Rp. 3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi orang lain.
Pada tahun 2021, terdakwa menawarkan produk baru Reksa Dana Optima Excellent Customer kepada Barisan Sinaga sebagai imbal jasa dari produk asuransi yang telah dicairkan.
“Namun, produk itu terbukti palsu dan tidak terdaftar sistem BRI. Pada tahun 2022, Barisan Sinaga mengetahui bahwa dana tersisa hanya sekitar Rp. 500 ribu dengan produk asuransi tidak terdaftar,” papar JPU Bastian Sihombing. (Tim))
